BACASAJA.ID - Bioskop di Surabaya sudah mulai beroperasi. Menanggapi kebijakan itu, Tim Satgas Covid-19 Wiwin Is Effendi menyebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Hal utama berupa jam tayang midnight saat bioskop kembali dibuka agar tidak disediakan.
Kemudian, dari kebijakan cara menonton, petugas bioskop hingga pengunjung harus sesuai regulasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan kapasitas penonton 25 persen. Selain itu, kelembaban dan filterisasi udara wajib diperhatikan mengingat ruangan teater sudah lama tak dioperasikan.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela
"Penggunaan filtrasi udara harus bagus agar kelembaban ruangan terjaga,” kata Wiwin, Sabtu (3/4/2021)
Kemudian, untuk penjualan tiket semaksimal mungkin dioptimalkan via online untuk mengantisipasi kepadatan pengunjung. Petugas juga harus rajin memberikan imbauan makan dan minuman tidak dibawa masuk ke dalam bioskop.
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya
"Petugas juga wajib memahami tanda dan gejala Covid-19," ujar dokter spesialis paru RS Universitas Airlangga (RSUA) Surabaya itu.
Wiwin menambahkan, studio secara rutin harus disterilisasi sebelum maupun sesudah pergantian film. Penggunaan disinfektan bisa diganti menggunakan portabel sinar UV yang penggunaannya bisa dilakukan dengan durasi sekitar 30-120 menit.
Baca juga: Soal Iuran RT/RW, Pemkot Surabaya Ingatkan Wajib Disetujui Lurah
“Kalau pakai UV bisa membunuh virus di udara. Jadi, lebih efektif," tutur Wiwin. (ads)
Editor : Redaksi