DMI Jatim: Silakan Tarawih dan Tadarus di Masjid Selama Ramadan

bacasaja.id
Ilustrasi

BACASAJA.ID - Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan edaran ke-8 tentang Maklumat Penyelenggaran Ibadah Ramadan 1442 Hijriah berupa instruksi dibentuknya Tim Relawan Siaga Ramadan serta aturan aktivitas di masjid-masjid.

Ketua DMI Jatim Kiai Roziqi mengimbau kepada masjid dan musala untuk tetap berkegiatan selama Ramadan. Dia mempersilakan adanya salat tarawih dan tadarus.  "Jangan sampai tidak ada kegiatan, laksanakan seperti biasanya saja. Yang penting prokesnya diperhatikan," ujar Kiai Roziqi dikutip Senin (5/4/2021).

Baca juga: DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Menurut dia, penguatan juga terus dilakukan pemerintah berupa vaksinasi Covid-19 bagi para pengurus masjid, yakni takmir dan marbot. Masjid Al-Akbar Surabaya sudah memulainya.

Baca juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center di Surabaya, Dorong Transformasi Industri dan Keamanan Digital

"Sudah 600-an pada saat itu. Kemudian kabupaten/kota, teman-teman DMI sudah ada kegiatan dengan koordinasi satgas masing-masing," ungkap dia.

Kiai Roziqi mengimbau para imam, takmir, dan marbot tidak menolak vaksinasi Covid-19 karena pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Pengurus Obat, dan Makanan (BPOM) memastikan kalau vaksin yang didatangkan halal dan aman.

Baca juga: Penuh Kehangatan, Peringatan Hari Lansia di Kapas Madya Baru Diwarnai Aksi Sosial

"Insyaallah teman-teman DMI akan mengimbau takmir dan imam persiapan Ramadan ini," pungkas Kiai Roziqi. (ads)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru