BACASAJA.ID - Polda Jawa Timur terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dalam kasus dugaan penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi. Terbaru, penyidik Polda Jatim akan memanggil salah satu pihak jajaran redaksi Tempo.
"(Tempo, red) dimintai keterangan juga, rencananya besok Selasa (6/4)," kata Kabis Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Terungkap di Surabaya dan Sidoarjo! Gadis ini Dipaksa Layani 10 Pria Sehari
Gatot tak bisa banyak berkomentar karena kewenangan dan perkembangan penanganan kasus itu pada tim khusus yang telah dibentuk Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta. "Perkembangannya langsung ke tim yang menangani," ujar dia.
Terpisah, Kadiv Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis sekaligus Kuasa Hukum Nurhadi membenarkan bahwa pihak Tempo memang dipanggil untuk memberikan keterangan. "Akan ada pemanggilan ke Redaktur Tempo, itu juga akan diperiksa," kata Fatkhul.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Penggelapan 185 Ton Gula Rp3Miliar dari Pabrik Jember, Lumajang, dan Kediri
Menurut dia pemanggilan redaktur Tempo ini bisa memperkuat laporan soal pelanggaran UU Pers atau delik pers terhadap para pelaku. "Ini untuk melengkapi delik persnya," ucap Fatkhul.
Sebelumnya diberitakan, seorang jurnalis TEMPO mengalami penganiayaan saat sedang melakukan reportase soal kasus suap mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Pada kasus tersebut, Angin Prayitno ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen Bergulir Lagi: Kapolresta Banyuwangi Digeser ke Polda Jatim
Nurhadi yang ditugaskan meliput kasus tersebut, diduga dianiaya oleh anggota oknum apparat saat ia dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Surabaya pada Sabtu (27/3/2021) malam.(ads)
Editor : Redaksi