Khawatir Jadi Klaster Baru, Bolehkah Buka Puasa Bersama di Restoran?

bacasaja.id
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto

BACASAJA.ID - Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengaku sedang mematangkan aturan buka bersama di restoran.

Irvan Widyanto menyatakan kemungkinan besar acara buka bersama ini dibolehkan. "Bisa dilaksanakan, tapi dengan pembatasan-pembatasan yang biasa kita lakukan," ungkap Irvan di Balai Kota Surabaya, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Ia juga menegaskan kepada pihak restoran untuk menyiapkan mushala dengan mengatur protokol kesehatan (prokes). Selain itu, tempat wudhu dan shalat juga harus dikurangi dari kapasitas sebelum pandemi.

Baca juga: Buka Akses U-Turn Lebih Aman di Wonokromo, Pemkot Surabaya Relokasi 43 Pedagang Pasar Tumpah

"Pokoknya boleh berjalan dengan berorientasi pada prokes," tegasnya.

Pasalnya, buka puasa bersama ini merupakan tradisi bersama, maka Pemkot Surabaya akan berusaha semaksimal mungkin. Hal ini didasarkan kekhawatiran akan munculnya klaster baru di restoran.

Baca juga: Pemkot Surabaya Hadirkan Oase Ramah Anak dan Literasi Gratis di Taman Prestasi

"Selama pihak restoran menerapkan prokes dan mengikuti aturan dari kita, pasti bisa sama-sama jalan. Ini juga karena restoran kan merupakan salah satu penggerak roda ekonomi di Surabaya," pungkasnya. (byta)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru