Kapolsek Kompol Masdawati Marah-marah ke Tersangka Narkoba

bacasaja.id
Sepuluh tersangka pengedar dan pengguna sabu-sabu saat diamankan polisi di Mapolsek Wonocolo.

BACASAJA.ID - Kapolsek Wonocolo, Kompol Masdawati Saragih marah saat rilis kasus narkoba. Kemarahannya itu dia tujukan kepada sepuluh tersangka pengedar dan pengguna narkoba.

Mereka ialah Guntur Eko Wibowo (35), Dimas Putra Santoso (22), Ari Budi Sulaksono (40) warga Jalan Tuwowo, Surabaya. Iwan (26) dan Jainuri Ardiono alias Ateng (25) asal Bendul Merisi, Surabaya.

Baca juga: Warga Barata Jaya Surabaya Tolak Toko Miras Spiritshaus, Ancam Gelar Aksi Demo

Kemudian Adi Prasetyo alias Ambon (24) dan Adi Biantoro alias Limbad (30) asal Jalan Sidosermo, Surabaya. Royan Mubarok (25) dan Muhammad Hafis Hidayatullah (21) asal Jalan Jemur Wonosari Surabaya serta Fikri Zainul Hakim (31) asal Jalan Jokotole Padeg, Situbondo.

"Saya kasih lagi mau, kamu itu tahu enggak akibatnya, sudah berapa kali kamu, (mengkonsumsi narkoba,red), orang tua mu tahu?," tanya Masdawati dengan nada keras.

Para tersangka menjawabnya dengan nada lirih sembari menundukan kepala. "Baru sekali, dikasih sama orang tetapi enggak kenal, dikasih gratis," ucap tersangka Hafis.

Masdawati kembali melanjutkan menasehati para tersangka agar tidak mengulangi dan menyesali perbuatannya. "Kamu enggak mau ta jadi orang sukses, orang hebat? Kamu itu masih 21 tahun, masih muda, bisa berubah dengan cara apa? Diri sendiri, benar, kan," tegas Masdawati.

Baca juga: Umbul Dungo dan Tabuhan Gayeng Gayengan Sasi Suro, Keluarga Kenang Mbah Roekoen Rekso Mulyo Lewat Doa dan Budaya Jawa

Masdawati mengatakan, dari sepuluh tersangka pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 800 butir pil dobel L dan 8,62 gram sabu-sabu. Seluruh pelaku ditangkap di lokasi berbeda-beda.

Profesi mereka mulai dari tukang parkir, kuli bangunan, dan pengamen jalanan. Namun, yang sangat disayangkan uang dari hasil bekerha digunakan untuk membeli narkoba.

"Mereka sudah ketergantungan. Jadi, gaji yang mereka miliki itu disisihkan untuk beli sabu-sabu," jelas dia.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Sesuai SK, Fungsi Jalan Tetap Dijaga

Kasus itu tak berhenti sampai di sini, pihaknya akan terus mengembangkannya untuk mengungkap bandar yang menjadi pemasok dari sepuluh tersangka yang ditangkap.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara. (ads)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru