BACASAJA.ID -Polisi telah menetapkan Achmad Gufron (23) dan Mohammad Imron (20), warga Kalimas Baru sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Zainal Fattah (25), mahasiswa STIKOSA AWS.
Tersangka diduga tidak hanya dua orang. Polisi menyebut masih ada dua orang lagi yang saat ini masih diburu. “Ada dua yang masih DPO. Satu masih proses pengejaran. Kalau sudah kami tangkap akan rilis lagi,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Gananta, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Diskotek Stasiun dan Club Deluxe Dirazia, Polisi Amankan Puluhan Pengunjung Positif Narkoba
BACA JUGA:Mahasiswa STIKOSA AWS tak Hanya Tewas Dikeroyok, Dompet-HP juga Dicuri
Gananta mengatakan proses penetapan tersangka terbilang cukup lama, karena pihaknya harus mengumpulkan barang bukti yang lengkap. Kasus tersebut juga sempat viral di media sosial. Banyak dari akun-akun yang membagikan foto terduga pelaku.
Baca juga: Berikan Rasa Aman, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Turun Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi
"Kami butuh waktu untuk mengumpulkan alat bukti dan menetapkan sebagai tersangka," ujar dia.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa STIKOSA AWS
Baca juga: Sambut Hari Santri 2026, Fatayat NU Surabaya Ajak 100 Pelajar Napak Tilas Resolusi Jihad
Polisi mengamankan barang bukti seperti pipa, batu, ember sebagai alat pukul serta tas, uang senilai Rp900 ribu, dan dua ponsel korban yang dirampas saat pengeroyokan. (ads)
Editor : Redaksi