BACASAJA.ID - Di saat pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik, travel ilegal (gelap) gentayangan cari penumpang yang akan pulang kampung. Aparat Kepolisian bertindak cepat dengan menertibkan travel tak resmi itu.
Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda) pun mengapresiasi langkah aparat kepolisian tersebut. Menurut Sekretaris Jenderal DPP Organda, Ateng Aryono, Korlantas Polri telah mengambil langkah cepat dengan memperhatikan regulasi soal larangan mudik, sekaligus menindaklanjuti SE Satgas COVID-19 dengan langsung mengambil tindakan penangkapan.
Baca juga: Hari Pertama Tidak Ada Sidak ASN, Begini Alasan Bupati Trenggalek
“Banyak travel ilegal memasang tarif semaunya dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Bahkan para penumpang tidak dijamin asuransi Jasa Raharja. Bila terjadi pembiaran, praktik ini sangat merugikan pemakai jasa dan dapat merusak ekosistem transportasi berizin,” kata Ateng dalam rilisnya, Minggu (2/5/2021),
Langkah tersebut, lanjut dia, wajib dilakukan bertahap dan simultan sesuai aturan Surat Edaran Satgas COVID-19. Menurut Ateng, saat ini adalah momen yang paling tetap untuk membuktikan komitmen pemerintah di saat pandemi.
Baca juga: Arus Balik, Warga Surabaya Diimbau Sertakan Hasil Swab
Ateng menegaskan transportasi ilegal ibarat puncak dari gunung es carut marut pengelolaan angkutan darat. "Sehingga persoalan itu harus diselesaikan secara fundamental dengan menata kembali transportasi darat," beber dia.
Sebelumnya, ppuluhan mobil pemberi jasa travel gelap diamankan polisi lantaran tak memiliki izin mengangkut orang. "Travel gelap sudah puluhan kita tangkap, lagi dikumpulin. Jumat [kita] ekspose," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (28/4) lalu.
Baca juga: Pemudik Asal Surabaya Gratis Swab Antigen, Begini Caranya
Penyedia travel gelap itu dinilai melakukan pelanggaran aturan lalu lintas. Yakni, Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini diketahui mengatur soal izin penyelenggaran angkutan orang.(rl/ara)
Editor : Redaksi