Lebaran dan PPDB, Pemprov Jatim Gratiskan Biaya Sewa 4 Rusunawa

bacasaja.id
Salah satu Rusunawa milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Gunungsari, Surabaya.

BACASAJA.ID -Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan pendaftaran sekolah atau PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), Pemerintah Provinsi Jawa Timur berupaya meringankan beban masyarakat, dengan menggratiskan sewa empat rusanawa selama dua bulan.

Penggratisan sewa rusunawa ini dimulai pada Mei dan Juni 2021. Empat rusunawa milik Pemprov Jatim ini, memiliki total hunian 867 unit, yakni Rusunawa Sumurwelut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER.

Baca juga: WFH ASN Jatim Berlanjut, Kini Digelar Setiap Jumat

"Di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, dan masih adanya PPKM Mikro, serta menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sekaligus pendaftaran sekolah maka kami membuat kebijakan untuk membebaskan biaya sewa bagi warga penghuni di 4 Rusunawa milik Pemprov. Yakni mulai bulan Mei dan Juni 2021," terang Gubernur Khofifah, Selasa (4/5/2021).

"Penggratisan sewa rusunawa selama dua bulan kedepan ini, kami harap bisa sedikit meringankan beban masyarakat. Sehingga, biaya sewa bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya, dan masyarakat bisa tenang selama beribadah di bulan Ramadhan dan menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri, sekaligus jelang pendaftaran sekolah," sambungnya.

Khofifah menjelaskan, bila kebijakan penggratisan rusunawa itu karena masih berlakunya kebijakan PPKM Mikro dan berimbas pada menurunnya penghasilan masyarakat termasuk para penghuni rusunawa.

"Pemberlakuan PPKM Mikro ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19, mari kita taati bersama. Dan kita ketahui bahwa pandemi Covid-19 ini memang berdampak terhadap semua lapisan masyarakat, apalagi mereka yang menghuni rusunawa,. Tetap tinggal di Rusunawa, Idul Fitri tahun ini jangan mudik dilu, " jelasnya.

Berdasarkan data dari PU Cipta Karya Prov. Jatim, total biaya sewa yang digratiskan pada 867 unit rusunawa tersebut sebesar Rp. 446.840.000. Dengan rincian biaya sewa yang berbeda-beda untuk masing-masing rusunawa, yakni:

Baca juga: Pemprov Jawa Timur Raih Penghargaan Bergengsi di National Governance Awards 2026

1. Rusunawa Gunungsari 268 unit, sewa yang dibebaskan selama 2 bulan yaitu Rp. 68.400.000.

2. Rusunawa SIER jumlah hunian 65 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp. 16.700.000.

3. Rusunawa Jemundo jumlah hunian 68 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan Rp. 17.420.000.

Baca juga: Pemprov Jatim Mulai Bahas Pajak Baru untuk Mobil Listrik

4. Rusunawa Sumurwelut jumlah hunian 466 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp. 120.900.000.

Untuk diketahui, dasar kebijakan pembebasan biaya sewa Rusunawa tersebut telah diatur dalam Perda Provinsi Jatim No. 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah bab XIII pasal 75 ayat 1, dan Pergub Jatim No. 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bagian kedua, pasal 9 ayat 1.

"Semua kebijakan yang diambil ada aturannya, termasuk dengan pembebasan biaya sewa Rusunawa ini. Harapannya, kebijakan ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat Jatim," pungkas Khofifah. (byta)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru