Kepergok Polisi saat Curi Aki, Arek Sidotopo Lebaran di Penjara

bacasaja.id
Asmad serta barang bukti ketika diamankan di Mapolsek Genteng

BACASAJA.ID -Nasib sial dialami Asmad, warga Jalan Sidotopo Dipo Barat, Surabaya. Aksinya saat mencuri aki kendaraan di Jalan Undaan Kulon tepergok polisi.

Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno mengatakan tersangka biasa mencuri aki truk atau yang terparkir dan jauh dari pengawasan pengemudi.

Baca juga: Warga Barata Jaya Surabaya Tolak Toko Miras Spiritshaus, Ancam Gelar Aksi Demo

Dengan bekal kunci ukuran 12 dia mencopot baut yang mengunci aku kendaraan. "Anggota melihat pelaku selesai melakukan pencurian dan pergi membawa hasil curian menggunakan motornya, kemudian dikejar oleh petugas dan dapat diamankan tidak jauh dari TKP," kata Sutrisno, Rabu (5/5/2021).

Setelah ditangkap, Asmad digelandang ke Polsek Genteng menjalani pemeriksaan. Rupanya pelaku sudah empat kali beraksi di lokasi yang berbeda-beda.

Baca juga: Umbul Dungo dan Tabuhan Gayeng Gayengan Sasi Suro, Keluarga Kenang Mbah Roekoen Rekso Mulyo Lewat Doa dan Budaya Jawa

"Ngakunya empat kali selama April 2021 ini. TKP nya berbeda-beda, dia (pelaku) mobiling soalnya," tambahnya.

Saat ini polisi tengah memburu pelaku lain yang terlibat atau bekerja sama dengan Asmad melakukan pencurian aki kendaraan.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Sesuai SK, Fungsi Jalan Tetap Dijaga

Polisi menyita barang bukti berupa satu buah aki truk, kunci pas 12 beserta kotaknya dan motor Honda Vario sebagai sarana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara. (ads)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru