BACASAJA.ID -Ada pengecualian bagi warga non Surabaya untuk bisa melintas selama larangan mudik pada 6-17 Mei. Namun, ada beberapa kriteria atau syaratnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menyebut ada tiga kategori yang boleh keluar masuk meski di luar plat rayonisasi Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik (L dan W).
Baca juga: Warga Barata Jaya Surabaya Tolak Toko Miras Spiritshaus, Ancam Gelar Aksi Demo
Pertama, yang diizinkan yakni ASN, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD. "Disertai dengan surat tugas dari minimal eselon dua atau pimpinan tertinggi," ujarnya, Kamis (6/5/2021).
Kedua, bagi pegawai swasta dari luar rayon yang ingin keluar masuk Surabaya harus membawa surat tugas dan juga identitas. Minimal membawa ID Card atau KTP.
Ketiga yang diizinkan yaitu perjalanan darurat. Misalnya, darurat medis ibu hamil yang disertai surat SIKM dari persngkat desa setempat.
"Dari RT/RW kepala desa kelurahan dan itu berlaku dalam satu kali perjalanan," kata dia.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Sesuai SK, Fungsi Jalan Tetap Dijaga
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra menambahkan khusus untuk pekerja akan diberikan stiker bertuliskan 'Diizinkan Beroperasi di Surabaya' untuk memberikan akses masuk selama 6-17 Mei 2021.Mereka akan dibebaskan keluar masuk.
"Tagging ini akan memudahkan petugas untuk mengidentifikasi keluar masuknya warga khususnya kategori pekerja," ucap Teddy. (ads)
Editor : Redaksi