Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Surat Bebas COVID-19 Jawa - Bali

bacasaja.id
Ilustrasi polisi memeriksa para pengguna jalan jelang Lebaran tahun lalu. (net)

BACASAJA.ID - Sebanyak tiga orang ditangkap anggota Polres Jembrana, Bali, lantaran terlibat dalam sindikat surat rapid tes antigen. Surat itu keterangan bebas COVID-19 itu dijual per lembar Rp50 ribu kepada para pemudik agar dapat menyeberang dari Pulau Bali ke Pulau Jawa.

Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa mengungkapkan, tiga orang yang ditangkap polisi Jembrana itu antara lain, Adi Sujarwo (39), Khoirul Anam (28), dan Robi Hindawan (22).

Baca juga: Airlangga: Capaian Vaksinasi Dosis Kedua di Lima Provinsi masih di Bawah 50 Persen

"Terungkapnya sindikat surat rapid tes antigen ini bermula dari ketika anggota menyetop satu unit mobil travel gelap yang mengangkut tujuh orang penumpang di pos penyekatan simpang Cekik, Gilimanuk, Minggu (9/5/2021) dini hari," tutur Kapolres Adi Wibawa.

Ketika diperiksa, sopir travel gelap yang bernama Adi Sujarwo, menunjukkan surat bebas COVID-19 dari salah satu rumah sakit di sana. Namun, polisi menjadi curiga lantaran surat itu sudah kedaluwarsa. Masa berlaku surat bebas COVID itu sendiri hanya berlaku satu hari sementara surat yang ditunjukkan Adi, tertanggal 4 Mei.

Baca juga: Gelar Wayangan Saat PPKM, Anggota DPRD Tulungagung, Diganjar Denda Rp 12,5 Juta

Sopir travel, Adi Sujarwo yang diinterogasi mengaku telah membeli surat itu dari Khoirul Anam. Polisi lalu menangkap Khoirul Anam dan Robi Hindawan di Denpasar. Barang bukti yang diamankan terdiri laptop, scaner, printer dan stempel basah salah satu rumah sakit.

Ketiga tersangka mengaku sudah sekitar lima bulan menjual surat hasil rapid test antigen palsu kepada 19 orang.

Baca juga: Pastikan Sampang Aman, Kapolres Sidak Pos-Pos Keamanan

"Tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," tegas Adi Wibawa. (dns)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru