Gelar Wayangan Saat PPKM, Anggota DPRD Tulungagung, Diganjar Denda Rp 12,5 Juta

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Basroni ketika menjalani sidang putusan di pengadilan Negeri Tulungagung.
Basroni ketika menjalani sidang putusan di pengadilan Negeri Tulungagung.

i

BACASAJA.ID - Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Basroni (44) divonis bersalah atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Basroni nekat mengadakan pergelaran wayang kulit, di saat Tulungagung berada dalam level 4 PPKM pada Agustus 2021 silam.

Vonis yang dijatuhkan setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ricky Ferdinand, Majelis Hakim mendapati fakta dari sidang sebelumnya dan keterangan saksi-saksi bahwa terdakwa telah terbukti bersalah karena menggelar wayangan kala pandemi level 4.

Didampingi oleh dua hakim anggota yakni Florence Katerina dan Fausiah, dalam amar putusan sesuai dengan musyawarah Majelis Hakim bahwa terdakwa dikenakan pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU RI nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Dalam sidang tuntutan pada, Rabu (23/2/2022) JPU, Agung Pambudi menuntut terdakwa dengan hukuman denda Rp 25 Juta, subsider 3 bulan penjara. Dalam sidang tuntutan tersebut, terdakwa meminta Keringanan.

“Terdakwa Basroni diputus denda Rp 12,5 juta subsider 3 bulan penjara,” Jelas Ricky, Jumat (25/2/2022).

Menurut Ricky, vonis lebih rendah dari tuntutan ini disebabkan terdakwa bersikap kooperatif.

Terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, bersikap sopan dalam persidangan dan acara wayangan yang digelarnya bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan acara tersebut digelar setiap Bulan Muharram karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat dengan maksud untuk tolak balak.

Sedang hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa dalam profesinya sebagai anggota DPRD tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan covid-19.

Terdakwa nekat menggelar wayangan meski tidak mengantongi izin.

“Jadi ada 3 hal yang meringankan dan memberatkan,” katanya.

Dengan keputusan itu, terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan, sedang JPU mengaku masih pikir-pikir.

“Dari tiga opsi yang dibacakan hakim, terdakwa menerima sedangkan JPU memilih untuk berfikir terlebih dahulu,” pungkasnya. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

SURABAYA – Pimpinan Daerah Angkatan Muda Partai Golkar (PD AMPG) Jawa Timur kembali membuat gebrakan dengan menggelar Pendidikan dan Pelatihan Daerah (…

Anggota DPRD Surabaya : Sistem Boleh Modern, Tapi Jangan Bikin Warga Makin Ribet

Anggota DPRD Surabaya : Sistem Boleh Modern, Tapi Jangan Bikin Warga Makin Ribet

Jumat, 04 Sep 2026 18:03 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:03 WIB

SURABAYA – Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 harus menjadi momentum yang benar-benar dirasakan masyarakat Kota Surabaya. Bukan sekadar seremoni, tetapi m…

Krisis Air Melanda Bojonegoro, PNIB Salurkan 99.999 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Krisis Air Melanda Bojonegoro, PNIB Salurkan 99.999 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Jumat, 04 Sep 2026 18:01 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:01 WIB

BACASAJA.ID — Kemarau panjang hingga krisis air bersih yang dialami masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya mendapatkan b…

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB

POLDA SULBAR- Komitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan oleh Subdit Regident Ditlantas Polda Sulbar. Lewat…

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…