Gelar Wayangan Saat PPKM, Anggota DPRD Tulungagung, Diganjar Denda Rp 12,5 Juta

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Basroni ketika menjalani sidang putusan di pengadilan Negeri Tulungagung.
Basroni ketika menjalani sidang putusan di pengadilan Negeri Tulungagung.

i

BACASAJA.ID - Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Basroni (44) divonis bersalah atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Basroni nekat mengadakan pergelaran wayang kulit, di saat Tulungagung berada dalam level 4 PPKM pada Agustus 2021 silam.

Vonis yang dijatuhkan setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ricky Ferdinand, Majelis Hakim mendapati fakta dari sidang sebelumnya dan keterangan saksi-saksi bahwa terdakwa telah terbukti bersalah karena menggelar wayangan kala pandemi level 4.

Didampingi oleh dua hakim anggota yakni Florence Katerina dan Fausiah, dalam amar putusan sesuai dengan musyawarah Majelis Hakim bahwa terdakwa dikenakan pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU RI nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Dalam sidang tuntutan pada, Rabu (23/2/2022) JPU, Agung Pambudi menuntut terdakwa dengan hukuman denda Rp 25 Juta, subsider 3 bulan penjara. Dalam sidang tuntutan tersebut, terdakwa meminta Keringanan.

“Terdakwa Basroni diputus denda Rp 12,5 juta subsider 3 bulan penjara,” Jelas Ricky, Jumat (25/2/2022).

Menurut Ricky, vonis lebih rendah dari tuntutan ini disebabkan terdakwa bersikap kooperatif.

Terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, bersikap sopan dalam persidangan dan acara wayangan yang digelarnya bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan acara tersebut digelar setiap Bulan Muharram karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat dengan maksud untuk tolak balak.

Sedang hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa dalam profesinya sebagai anggota DPRD tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan covid-19.

Terdakwa nekat menggelar wayangan meski tidak mengantongi izin.

“Jadi ada 3 hal yang meringankan dan memberatkan,” katanya.

Dengan keputusan itu, terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan, sedang JPU mengaku masih pikir-pikir.

“Dari tiga opsi yang dibacakan hakim, terdakwa menerima sedangkan JPU memilih untuk berfikir terlebih dahulu,” pungkasnya. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…