BACASAJA.ID - Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur melarang digelarnya agenda takbir keliling. Soalnya, aktivitas itu berpotensi mengundang kerumunan yang bisa menyebarkan COVID-19.
”Tidak ada takbir keliling. Salat Id, sesuai peraturan Menag dan MUI yaitu untuk tetap mematuhi prokes. Kami harap masyarakat bersilaturahmi memanfaatkan alat komunikasi, dengan cara video call atau WhatsApp (WA),” cetus Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Imigrasi Gelar Pelayanan 1.079 Paspor di Mapolda Jatim, Sampai Kapan?
Kendati demikian, Polda Jatim tidak melarang digelarnya takbiran di tempat seperti di musala maupun masjid di sekitar rumah. Yang dilarang adalah takbir berkeliling.
Hal senada juga disampaikan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Dia mengimbau masyarakat Jatim untuk tidak mengadakan takbir keliling demi mencegah penyebaran COVID-19.
Baca juga: Deni Wicaksono: Pemprov Harus Kawal Sengketa 13 Pulau Antara Trenggalek dan Tulungagung
Menurut Khofifah, kegiatan takbiran tidak dilarang asal diselenggarakan di masjid atau di musala. Pelaksanaannya dengan jumlah peserta terbatas, yakni 10% dari total kapasitas.
Khofifah mempersilakan masyarakat mengumandangkan takbir dengan menggunakan alat pengeras suara.
Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Biddokkes RS Bhayangkara Gelar Pengobatan Gratis
“Kami mohon dengan sangat agar pelaksanaan takbir tidak dilakukan berkeliling,” pinta Khofifah. (dns)
Editor : Redaksi