Libur Lebaran di Tengah Larangan Mudik, Wisatawan: Untung KBS Buka

bacasaja.id
Theodorus, bersama istri Eva Novita, dan anak Freesya Kirana saat mengikuti program Feeding Time Satwa, yakni Jerapah di Kebun Binatang Surabaya.

BACASAJA.ID - Kebun Bintang Surabaya (KBS) menjadi alternatif wisata bagi masyarakat Kota Surabaya yang tidak bisa mudik atau pergi keluar kota tanpa surat tugas dan keterangan bebas Covid - 19.

Seperti Diana, warga Kota Surabaya. Ia bersama sang anak Matthew dan suami sengaja memilih KBS sebagai tempat berwisata.

Baca juga: Perpanjangan Event dan Wahana Baru Jadi Andalan KBS Tarik Wisatawan Lebaran

"Untung KBS buka. Akhirnya kami pilih sebagai alternatif liburan saat lebaran karena memang tidak bisa keluar kota," ungkap Diana, Kamis (13/5/2021).

Tidak hanya Diana, wisatawan lainnya, Theodorus bersama istri dan anaknya mengaku, bila tahun ini terpaksa tidak mudik.

"Kebetulan tidak jadi mudik, jadi bisa kesini (KBS, red). Kami kesini untuk mencoba memberikan edukasi kepada Freesya (anak, red) supaya bisa belajar mengenal hewan," kata Theodorus.

Baca juga: Libur Panjang, 66.000 Wisatawan Serbu Kebun Binatang Surabaya

Selama libur lebaran, 13 Mei hingga 23 Mei 2021, KBS tetap beropasi, mulai pukul 08.30 - 16.30 WIB. Beberapa wahana yang sudah di bukan dan bisa dikunjungi oleh wisatawan, antara lain; Wahana KidZoo, Aquarium, Animal Edutaiment, Wisata Perahu, Tunggang Gajah dan Tunggang Onta.

Kemudian, para wisatawan juga bisa bergabung dalam program Feeding Time Satwa (Onta, Rusa, Gajah Sumatra, Jerapah, Buaya Muara, dan Komodo).

Baca juga: Integrasikan Tunnel TIJ, PDTS Kebun Binatang Surabaya Siapkan Gerbang Sisi Selatan

Sementara itu, Humas Kebun Binatang Surabaya, Agus Supangkat menyampaikan, bahwa selama libur lebaran, KBS tetap beroprasi seperti biasa dengan protokol ketat.

"Tidak jauh berbeda, jadi tetap dengan dua sesi. Dengan target sehari 5.000 pengunjung/wisatawan. Tiket juga bisa di akses secara online www.surabayazoo.co.id dengan harga tetap, yaitu Rp. 15.000," tandas Agus. (byta)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru