BACASAJA.ID - Anggota DPRD Bangkalan berinisial H sebagai tersangka penembakan terhadap L (35) warga Sepulu, daerah setempat dikabarkan dari fraksi Partai Gerindra.
Hal itu dibenarkan oleh Plt Ketua Gerindra Jawa Timur Anwar Sadad. "Benar yang bersangkutan kader kami," kata dia dikonfirmasi, Sabtu (22/5/2021).
Baca juga: Pangdam Brawijaya: Kasus COVID Bangkalan harus Buat Kita Lebih Waspada
Sadad menegaskan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada H yang disangka melakukan penembakan.
"Sesuai arahan pimpinan partai, dalam hal ini ketua harian DPP Partai Gerindra, bahwa tidak ada pembelaan hukum untuk tersangka H," tegasnya.
Partai Gerindra, lanjut Sadad, akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Hanya dalam Dua Minggu, Ada 322 Orang Positif Covid-19 di Bangkalan
"Gerindra tidak ada pretensi sama sekali untuk menghalang-halangi proses penegakan hukum terhadap tersangka H ini," tuturnya.
Sebagai tersangka H diminta untuk membela diri. Dia dipersilakan menggunakan hak itu sebaik-baiknya.
Baca juga: Anggota DPRD Bangkalan akhirnya Ditahan, Pasal Berlapis Menantinya
"Agar publik mengetahui kejelasan dari kasus ini dengan sebenar-benarnya. Terima kasih," katanya.
Sadad menambahkan bahwa Partai Gerindra Jatim siap memberikan sanksi kepada tersangka (H) apabila yang bersangkutan terbukti bersalah. (ads)
Editor : Redaksi