BACASAJA.ID - Satresnarkoba Polres Mojokerto menangkap seorang pria yang selama ini sudah buron selama lima tahun oleh Polresta Sidoarjo atas kasus narkoba.
Pria yang jadi DPO itu ialah Slamet alias Tepok (44) warga asal Dusun Pejantaran, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
Slamet diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto saat mengedarkan narkotika dipinggir jalan Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro.
"Pelaku kami tangkap saat akan mengedarkan sabu di Ngoro. Dari tangannya kami menyita 3 paket sabu dengan total berat 3,14 gram," kata Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Dananjaya, Selasa (8/6/2021).
Alumni Akpol 2012 itu menjelaskan, pelaku masuk dalam daftar pencarian orang oleh Polresta Sidoarjo sejak lima tahun terakhir.
Baca juga: Dituding Tarik Tebusan Rp15 Juta, Kepala LRPPN-BI Surabaya Beri Bantahan Keras
"Pelaku DPO Polresta Sidoarjo dari tahun 2016 dalam kasus narkoba. Pelaku ini lari sewaktu dikeler oleh anggota di wilayah Balongbendo," tukasnya.
Hasil penyelidikan pelaku, barang haram yang akan diedarkan oleh pelaku didapatkan dari seorang pria berasal Kabupaten Sidoarjo. "Kami memburu pria yang disebut oleh pelaku," pungkasnya.
Slamet dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (ads)
Baca juga: BNNP Jatim Benarkan Amankan Pengusaha Hiburan Malam Ivan Kuncoro dan 8 Lainnya
Editor : Redaksi