Buron 5 Tahun, Pria Sidoarjo Dicokok Saat Edarkan Narkoba di Mojokerto

bacasaja.id
Slamet saat diamankan beserta barang buktinya oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto

BACASAJA.ID - Satresnarkoba Polres Mojokerto menangkap seorang pria yang selama ini sudah buron selama lima tahun oleh Polresta Sidoarjo atas kasus narkoba.

Pria yang jadi DPO itu ialah Slamet alias Tepok (44) warga asal Dusun Pejantaran, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: TNI AL, BNN, BIN, dan Bareskrim Tangkap Kapal Asing MV King Sun di Batam, Narkoba Senilai Rp4,5 Triliun Diamankan

Slamet diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto saat mengedarkan narkotika dipinggir jalan Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro.

"Pelaku kami tangkap saat akan mengedarkan sabu di Ngoro. Dari tangannya kami menyita 3 paket sabu dengan total berat 3,14 gram," kata Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Dananjaya, Selasa (8/6/2021).

Alumni Akpol 2012 itu menjelaskan, pelaku masuk dalam daftar pencarian orang oleh Polresta Sidoarjo sejak lima tahun terakhir.

Baca juga: Bos Ruko Sakura Permai AH Dikabarkan Mangkir, BNN RI Belum Respons Pemeriksaan Saksi Kasus Narkoba di Batam

"Pelaku DPO Polresta Sidoarjo dari tahun 2016 dalam kasus narkoba. Pelaku ini lari sewaktu dikeler oleh anggota di wilayah Balongbendo," tukasnya.

Hasil penyelidikan pelaku, barang haram yang akan diedarkan oleh pelaku didapatkan dari seorang pria berasal Kabupaten Sidoarjo. "Kami memburu pria yang disebut oleh pelaku," pungkasnya.

Slamet dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (ads)

Baca juga: Kelompok Mahasiswa Gelar Aksi Damai, Desak BNN Transparan Periksa Keterlibatan Andi Har Terkait Pabrik Narkoba di Batam

 

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru