Ketua DPRD: Kerja Legislatif sebagai Pengawas Eksekutif Tidak Mudah

bacasaja.id
Kusnadi

BACASAJA.ID- Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi melihat fungsi pemerintahan desa (Pemdes) masih belum berjalan optimal. Meski sudah 10 tahun diimplementasikan sejak Undang-Undang Pemerintah Desa diterapkan, namun masih menimbulkan bias.

Maka itu Kusnadi melihat fungsi pemerintahan desa masih belum berjalan dengan baik. Seperti pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kusnadi meminta organisasi setingkat legislatif terbawah itu untuk benar-benar paham terhadap fungsinya sesuai regulasi.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Pokmas Jatim ke Keluarga Anggota DPR RI Anwar Sadad

Dengan begitu ia berharap, pemerintahan desa bisa beralan dengan baik. “Saya coba memahamkan fungsi kami berdasarkan terhadap regulasi yang ada. Tapi tidak mudah, yang sekaligus dipahami,” ujar Kusnadi di sela menghadiri rapat kerja DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (APBPEDNAS), Minggu (13/6/2021), dikutip dari laman resmi Kominfo Jatim.

Menurutnya, kerja legislatif sebagai pengawas eksekutif tidaklah mudah. Seringkali terjadi kesalahpahaman terhadap pengertiannya yang sesuai dengan regulasi. Belum tentu juga kritis dengan gaya yang keras berarti sudah menjalankan fungsi dengana benar.

Baca juga: Fraksi PDIP Desak Pemprov Jatim Evaluasi Total Dinas ESDM Usai Dugaan Pungli Rp8,44 Miliar

“Fungsi kita bukan kritis dengan teriak-teriak, dan mencaci maki. Kritis kita bisa mencermati eksekutif dalam hal ini kepala desa, yang kemudian menindaklanjuti berdaasarkan regulasi-regulasi,” katanya.

Kusnadi mengingatkan, fungsi BPD selain mengkrtisi juga menerima aspirasi dari masyarakat. Tetapi tetap meletakkan posisi eksekutif dalam hal ini kepala desa sebagai pengguna kebijakan.

Baca juga: KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Periode 2024-2029 Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas

Pun demikian, BPD tetap bisa membuat regulasi dalam bentuk desa yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat. “Pemahaman terhadap fungsi itu yang terpenting, bagaimana mengimplementasikan terhadap fungsi itu kalau sudah di pahami dan bisa diimplementasi baru dikembangkan,” pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru