Kembangkan Kasus Pemerasan, Polisi Tangkap Oknum LSM di Tulungagung

bacasaja.id
Tersangka pemerasan yang diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung.

BACASAJA.ID- Polisi mengamankan satu orang kelompok pemerasan. Pelaku bernama Dondik Setiawan (37) warga kecamatan Mojo kabupaten Kediri, Senin (14/6/2021).

Dondik merupakan anggota kawanan pemerasan dengan modus menjebak korban pria hidung belang yang mengencani wanita di bawah umur.

Baca juga: Dua Sales Perkosa Gadis Disabilitas di Kamar Kos, Begini Kondisi Korban Sekarang

Tiga orang kawanan ini sudah ditangkap 3 bulan lalu. Penangkapan Dondik merupakan pengembangan dari tiga orang sebelumnya.

Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Trisakti Saiful Hidayat mengatakan dari tangan Dondik diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sisa hasil pemerasan, dompet, kartu tanda anggota LSM, tas dan handphone.

“Kita tangkap pada Senin kemarin, tersangka ini diamankan di Kediri, untuk 3 tersangka sebelumnya sudah kita amankan terlebih dahulu,” ujarnya, Jum’at (18/6/2021).

Tri Sakti jelaskan modus yang dilakukan oleh ke 4 tersangka. Mereka menjebak korban dengan memanfaatkan wanita bernama WN (18), yang kos di Kelurahan Jepun untuk mencari pria hidung belang yang mau kencan dengannya.

Lalu pada Maret 2021 lalu korban DF warga Campurdarat memanfaatkan jasa kencan ini.

Baca juga: Aksi Balap Liar Digulung Polres Tulungagung, 10 Motor Diamankan

Saat itu komplotan ini sengaja meminta WN mengirimkan pesan singkat WhatsApp kepada korban DF, agar datang ke kamar kosnya, setelah korban datang, keempat tersangka langsung menggerebek kamar kos tersebut dan mengancam akan memenjarakan korban jika tidak mau memberikan uang damai.

“Jadi masing masing pelaku ini berbagi tugas, setelah korban digrebek dan dimasukkan ke mobil, seolah olah korban ini diinterogasi, ada yang mengancam, ada yang memvideokan, ada yang menakut nakuti dan meminta uang kepada korban,” jelasnya.

Merasa terpojok, korban akhirnya menyepakati untuk mentransfer uang sebesar 6 juta rupiah.

Baca juga: Polres Tulungagung Tetapkan Enam Orang Pelaku Balap Liar Di JLS Tulungagung Sebagai Tersangka

Setelah selesai, korban kemudian dikembalikan ke kamar kos saksi, sedangkan keempatnya langsung mengambil di salah satu ATM.

“Setelah di transfer, kemudian korban dikembalikan ke kos dan mereka menarik uang tersebut melalui ATM,” pungkasnya.

Kini akibat perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolres Tulungagung dan dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara (Noyo/JP).

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru