Buron Empat Tahun Ditangkap Saat Berjalan di Jalan Basuki Rahmat

bacasaja.id
Tersangka Kinan yang ditangkap polisi

BACASAJA.ID - Pelarian Kinan Subaktiar selama empat tahun akhirnya berakhir setelah keberadaannya diketahui polisi.

Pemuda berusia 20 tahun asal Jalan Keputran itu ditangkap karena kasus penodongan terhadap korban bernama Syahrul Rohman Novanto.

Baca juga: Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Dia sergap saat berjalan di kawasan Basuki Rahmat, Surabaya, Senin (21/6) pukul 15.45 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Marji Wibowo menjelaskan aksi penodongan itu dilakukan pada 31 Oktober 2018. Kinan bersama Riko Lesmana Putra Sutejo dan Ezar Dewakinandana menodong korban di salah satu warung Jalan Pregolan Bunder.

Baca juga: DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

"Kedua pelaku RLPS dan ED berhasil kami tangkap, dan KS saat itu berhasil kabur," jelas dia, Rabu (30/6).

Aksi ketiga pelaku itu membuat korban kehilangan ponsel miliknya dan dompet berisi kartu-kartu penting serta yang Rp300 ribu.

Baca juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center di Surabaya, Dorong Transformasi Industri dan Keamanan Digital

"Barang bukti ada dosbook ponsel, itu disita dalam berkas perkara sebelumnya," tambah dia.

Kinan dijerat pasal 365 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (ads)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru