BACASAJA.ID - Pelarian Kinan Subaktiar selama empat tahun akhirnya berakhir setelah keberadaannya diketahui polisi.
Pemuda berusia 20 tahun asal Jalan Keputran itu ditangkap karena kasus penodongan terhadap korban bernama Syahrul Rohman Novanto.
Baca juga: Warga Barata Jaya Surabaya Tolak Toko Miras Spiritshaus, Ancam Gelar Aksi Demo
Dia sergap saat berjalan di kawasan Basuki Rahmat, Surabaya, Senin (21/6) pukul 15.45 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Marji Wibowo menjelaskan aksi penodongan itu dilakukan pada 31 Oktober 2018. Kinan bersama Riko Lesmana Putra Sutejo dan Ezar Dewakinandana menodong korban di salah satu warung Jalan Pregolan Bunder.
"Kedua pelaku RLPS dan ED berhasil kami tangkap, dan KS saat itu berhasil kabur," jelas dia, Rabu (30/6).
Aksi ketiga pelaku itu membuat korban kehilangan ponsel miliknya dan dompet berisi kartu-kartu penting serta yang Rp300 ribu.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Sesuai SK, Fungsi Jalan Tetap Dijaga
"Barang bukti ada dosbook ponsel, itu disita dalam berkas perkara sebelumnya," tambah dia.
Kinan dijerat pasal 365 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (ads)
Editor : Redaksi