Pengisian Wakil Bupati Tulungagung, DPRD Bahas Tatib

bacasaja.id
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo (kiri) dan Ketua DPRD Tulungagung, Marsono saat penyerahan penetapan Perda dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (30/6/21).

BACASAJA.ID- Impian warga Tulungagung untuk memiliki wakil Bupati kayaknya bakal terwujud.

Pasalnya dalam Sidang Paripurna DPRD Tulungagung dengan agenda “Penetapan Rancangan Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD tahun 2020” pada Rabu (30/6/21) juga membahas tata tertib pemilihan wakil bupati.

Baca juga: Pemkab Tulungagung Tandatangani NPHD Untuk KPU dan Bawaslu

“Tadi juga ada pembahasan tata tertib pemilihan Wabup masa bakti 2018-2023,” kata Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo selepas mengikuti rapat paripurna.

Sisa jabatan Bupati masa bakti 2018-2023 kurang dari 3 tahun. Sesuai Undang-undang, pengisian wakil bupati bisa dilakukan dengan mekanisme pemilihan di DPRD asalkan sisa jabatan masih lebih dari 18 bulan.

Posisi Wakil Bupati Tulungagung kosong sejak awal dilantik pasangan bupati dan wakil bupati “Syahto” (Syahri Mulyo-Maryoto Birowo) pada September 2018 lalu. Pasangan ini diusung oleh PDIP dan Partai Nasdem.

Posisi wakil Bupati kosong setelah Syahri Mulyo tersandung kasus suap yang mengharuskan dirinya lengser dari jabatan Bupati terpilih, dan Wakil Bupati Maryoto menggantikannya sebagai Bupati Tulungagung.

“Sehingga wajib untuk mengisi jabatan tersebut,” katanya.

Proses pengisian wakil Bupati yang kosong sudah berjalan. Dari PDIP sudah mempunyai calon yang diusulkan, seorang pengusaha Gatut Sunu dari wilayah selatan Tulungagung.

Sedang dari Nasdem hingga kini belum memunculkan nama yang diusulkan sebagai penantang Gatut Sunu.

Namun dari komunikasi yang dijalin, Nasdem berencana mengumumkan nama calon Wakil Bupati pada awal bulan Juli besok.

Maryoto melanjutkan, pihak Nasdem mengaku telah melakukan penjaringan calon.

“Kami sudah meminta pada Nasdem untuk menetapkan calon, sesuai ketentuan UU nomer 10 tahun 2016,” tegas Maryoto.

Baca juga: Lelang Perdana Kendaraan Pemkab Tulungagung, Ambulans Sepi Peminat RX King Paling Diminati

Sesuai UU diatas, calon wakil Bupati yang diusulkan dalam pemilihan di tingkat DPRD harus ada dua.

Saat ditanyakan tenggang waktu pengisian Wakil Bupati, Maryoto meminta segera diproses saat seluruh persyaratan sudah lengkap.

Disinggung seberapa penting pengisian wakil Bupati ini, Maryoto menjelaskan sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 yang ditindak lanjuti dengan UU nomor 10 tahun 2016, dalam pelaksanaan pemerintahan pengendali pemerintahan daerah adalah Bupati dan Wakil Bupati.

“Jadi amanat UU seperti itu,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Tulungagung, Marsono menjelaskan juga belum bisa memastikan posisi Wakil Bupati segera terisi.

Meski demikian pihaknya bakal terus mendorong proses ini terus berjalan.

Baca juga: Pemkab Tulungagung Mulai Lelang Kendaraan Bermotornya

“Kita tetap mengikuti alur, Tatib sudah dilakukan pembahasan setelah itu masuk ke (pembentukan) Panlih (panitia pemilihan),” jelas Marsono.

Panlih dibentuk setelah kedua partai pengusung sudah menyodorkan calon yang dipilih dalam pemilihan di tingkat DPRD.

Disinggung target, senada dengan Bupati, dirinya mengharap semakin cepat maka semakin baik. Apalagi waktu pengisian wakil Bupati kurang dari 10 bulan.

“Semuanya bisa terjadi dan berupaya untuk cukup waktunya,” tegasnya.

Untuk itu pihaknya terus mendorong agar partai Nasdem segera mengirimkan calon, dengan menyurati partai Nasdem. (Noyo/JP)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru