BACASAJA.ID- Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo kembali tegaskan pada masyarakat untuk melakukan Sholat Idul Adha di rumah.
Maryoto berdalih saat ini masih dalam kondisi PPKM darurat, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 18 tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI nomor 17 tahun 2021.
Baca juga: Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Disembelih di Masjid Al-Muhajirin
“Sementara ini ibadah di rumah masing-masing, utamanya yang zona merah,” ujar Maryoto, Senin (19/7/21).
Apalagi Pemerintah Pusat mengindikasikan akan memperpanjang pelaksanaan PPKM darurat hingga akhir Juli 2021. Pembatasan sholat Idul Adha ini masuk tahun kedua sejak terjadinya pandemi covid-19 pada 2020 lalu.
Himbauan ini juga berdasarkan Surat Edaran(SE) Pemprov Jatim Nomor 451/14901 /012.1/2021 tertanggal 7 Juli 2021. SE ini mengatur tentang PPKM Darurat di Tempat Ibadah, Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 di Jawa Timur.
SE yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jawa Timur ini juga mengacu pada Inmendagri 18/2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali serta SE Menteri Agama Nomor 17/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah di Wilayah PPKM Darurat.
“Ketentuan-ketentuan dalam SE itu sudah ada. Termasuk peniadaan takbir keliling dan pelaksanaan penyembelihan kurban yang dianjurkan di rumah potong hewan (RPH) dan lainnya,” tuturnya.
Baca juga: Tuntaskan Hewan Kurban dari DPD, DPC PDIP Probolinggo: Bentuk Keberpihakan pada Wong Cilik
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Tulungagung, Mulyanto menerangkan ada 3 Rumah Potong Hewan (RPH). Sayangnya, kapasitas RPH di Tulungagung cukup terbatas. 3 RPH yang ada tersebar di wilayah Kecamatan Bandung, Ngunut dan Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru.
“Kapasitas RPH kami rata-rata 60 ekor per hari,” ujar Mulyanto.
Padahal potensi kurban saat Idul Adha mencapai ratusan ekor per hari.
Baca juga: PDIP Surabaya Kurban 12 Sapi, Wali Kota Eri Cahyadi Sumbang Sapi 1,02 Ton
Sementara itu, Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan akan melakukan pengawasan pada malam idul adha maupun pelaksanaan idul adha.
Dipastikan ada pelanggaran lalu lintas. Mengingat, takbir keliling biasanya dilakukan dengan mobil pick up atau truk untuk membawa sound system dan orang. Padahal, mobil bak terbuka seperti pick up tidak diperbolehkan mengangkut orang.
“Ya, ada sanksi tegas dari kami. Tentunya, sesuai hukum yang berlaku tentunya,” tandasnya (t.ag/JP/rg4)
Editor : Redaksi