Gencar Edukasi Aturan Makan di Tempat selama PPKM Level 4, Kasatpol PP Surabaya: Masalahnya Menghitung 20 Menitnya

bacasaja.id
Satpol PP Surabaya saat edukasi peraturan PPKM Darurat. (dok)

BACASAJA.ID - Soal kebijakan makan ditempat selama 20 menit, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyebut bahwa secara psikologis Pemerintah ingin membuka keran-keran ekonomi mikro.

"Sehingga kami, Satpol PP banyak melakukan edukasi dan pengawasan terkait usaha ekonomi mikro," ungkapnya, Kamis (29/7/2021).

Baca juga: Satpol PP Surabaya Tertibkan Lapak dan Bangunan Liar di Saluran Manukan

BACA JUGA: PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 2 Agustus, PKL dan Warung boleh Buka dan Makan di Tempat sampai Malam

Dalam kebijakan itu, masyarakat yang ingin makan di tempat, maksimal ada 3 orang dengan waktu makan maksimal 20 menit.

"Permasalahannya itu menghitung 20 menitnya ini," katanya.

Baca juga: Langgar SE Ramadan 2026, Puluhan Botol Miras Diamankan Satpol PP Surabaya di 8 RHU

Apabila terjadi pelanggaran, Eddy mengaku akan tetap melakukan tindakan tegas, tetapi dengan cara yang lebih humanis.

"Terkait terjadinya pelanggran, kami lebih banyak humanis, karena kita semua tahu situasi ekonomi saat ini. Kami mengedukasi, ketika ada pelanggaran ada tindakan yang humanis," tegasnya.

BACA JUGA: Warung Makan dan PKL di Daerah PPKM Level 4 Jawa Timur Boleh Buka dan Makan di Tempat

Baca juga: Sasar Tiga Ruas Jalan, Satpol PP Surabaya Tertibkan 45 Tiang Fiber Optik Tak Berizin

Disisi lain, Eddy juga mengaku bila ada salah satu restoran di Kota Surabaya yang membuka dine in atau makan di tempat.

"Ada juga yang melanggar, restoran membuka makan di tempat, karena seharusnya melakukan take away, maka kami lakukan tindak ditempat. Mereka salah menterjemahkan peraturan," pungkas Eddy. (byta/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru