Baca juga: Jatim jadi Provinsi Pertama dan Satu-satunya yang Level 1, Gubernur: Terima Kasih untuk Masyarakat
BACASAJA.ID - Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Tulungagung kembali membubarkan hajatan warga. Setelah sebelumnya pada beberapa waktu yang lalu, Satgas bubarkan 3 hajatan dalam satu hari.
Hari ini, Jum’at (30/7/21) Satgas kembali membubarkan tiga kegiatan di tempat yang berbeda. Hajatan yang dibubarkan berada di desa Waung Kecamatan Boyolangu dan desa Gondang Gunung Kecamatan Pagerwojo Tulungagung.
Anggota Penegakan Hukum Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Artista Nindya Putra menjelaskan, hajatan dibubarkan lantaran tak mengantongi ijin.
Selain itu di masa pemberlakuan PPKM level 4 Kabupaten Tulungagung, Satgas melarang segala jenis kerumunan.
“Kita mendapat aduan masyarakat, masih ada yang melakukan hajatan pada PPKM level 4 ini,” ujar pria yang akrab disapa Genot itu.
Padahal Satgas sudah sering kali melakukan sosialisasi kepada perangkat desa maupun masyarakat terkait larangan hajatan ini.
Tetapi di lapangan masih banyak masyarakat yang masih bandel dan melakukan hajatan.
Satgas penanganan covid-19 sudah dibentuk mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, hingga Kabupaten.
Semua Satgas mempunyai tugas yang sama, mengedukasi dan memberikan sanksi kepada masyarakat jika melanggar aturan PPKM level 4.
“Jadi berjenjang, mulai tingkat desa, kecamatan hingga Kabupaten,” jelasnya.
Pelanggaran hajatan biasanya terjadi di wilayah pinggiran atau pegunungan yang jauh dari pengawasan.
Di Desa Gondanggunung misalnya, meski sudah dilarang, hajatan dilakukan dengan dekorasi mewah.
Meski makanan sudah dengan sistem take away atau nasi kotak, namun pengaturan tempat duduk masih berhimpitan.
Perangkat desa setempat sebenarnya sudah melakukan sosialisasi. Namun karena kepercayaan masyarakat akan hari baik dan hari buruk, maka mereka nekad menyelenggarakan hajatan (t.ag/JP).
Editor : Redaksi