Baca juga: Aksi Balap Liar Digulung Polres Tulungagung, 10 Motor Diamankan
BACASAJA.ID - Penindakan berupa tilang melalui ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) sudah diberlakukan sejak 21 Juli 2021 lalu.
Selama 10 hari pelaksanaan tilang ETLE, sudah ada puluhan pelanggar yang mendapat surat tilang.
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan mengatakan, rata-rata pelanggaran yang dilakukan adalah melanggar lampu merah.
“Paling banyak pelanggarannya melanggar traffic light (lampu lalulintas),” ujar Kasat Lantas, Jum’at (30/7/31).
Ditanya jumlah pasti pelanggaran, Kasat jelaskan ada 20 pelanggaran. Pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda 4.
Surat tilang akan dikirimkan melalui pos kepada pemilik kendaraan, sesuai dengan alamat yang tertera di STNK.
Disinggung adanya kendaraan yang sudah dijual dan belum dibalik nama, Kasat jelaskan pemilik kendaraan bisa melapor jual kendala, atau melakukan verifikasi jika kendaraan sudah dijual.
“Nanti ada verifikasi jika kendaraan itu sudah dijual,” katanya.
Lalu bagaimana dengan denda tilang yang harus dibayarkan?
Kasat jelaskan bisa dibayar langsung melalui bank yang ditunjuk.
Jika kendaraan sudah dijual dan belum membayar tilang, maka akan ditambahkan pada saat membayar pajak.
“Ketika membayar pajak, nanti denda itu akan muncul dan harus dibayar,” pungkasnya (t.ag/JP).
Editor : Redaksi