Terpengaruh Miras, Remaja Sidoarjo Hajar Dan Rampas Motor Teman

bacasaja.id
pelaku diamankan di Polresta Sidoarjo

bacasaja.id, Sidoarjo - Akibat terpengaruh minuman keras (Miras), membuat Zaky gelap mata. Ia tega menghajar Adin, yang merupakan temannya sendiri. Tak hanya itu, setelah menghajar Adin, Zaky membawa kabut motor milik Adin ke Pungging, Mojokerto.

Peristiwa perkelahian itu bermula dari perselisihan keduanya usai pesta miras di Lapangan Ganting, Gedangan, Sidoarjo. Setelah itu keduanya pergi ke rumah temannya. Sejam kemudian mereka pulang.

Baca juga: VIRAL! Modus Begal Senar Layang-layang di Jembatan Suramadu, Camat Bulak Buka Suara

Dalam perjalanan dengan berboncengan mengendarai motor milik Adin. Adin menanyakan handphone miliknya yang hilang kepada Zaky. Merasa tersinggung dituduh mengambil handphone milik Adin, membuat Zaky naik pitam hingga memukuli mula Adin berkali-kali. “Tak puas memukuli dengan tangan kosong, Zaky pun memukuli Adin dengan sebatang kayu,” kata Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono , Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Rampas Motor di MERR, Satu Pelaku Genk Motor Surabaya Ditangkap Jatanras Polda Jatim

 Mengetahui temannya jatuh tak berdaya, lanjut Imam, Zaky langsung kabur mengendarai motor korban hingga ke arah Pungging, Mojokerto tempat asalnya. Korban yang tak berdaya, ditemukan oleh warga dan petugas Polsek Sukodono pada saat patroli di TKP dalam keadaan tergeletak tidak sadarkan diri, keesokam harinya. “Setelah diadakan penyelidikan mendalam dan ditemukan alat bukti yang cukup, tim Sat Reskrim dari Unit 1 Pidum Polresta Sidoarjo segera mencari keberadaan pelaku dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di Pungging Mojokerto,” tambah Imam Yuwono.

 Tersangka ditangkap di warung kopi daerah Pungging Mojokerto pada 2 Oktober 2020 malam. “Saat ditangkap pelaku sempat melawan dan membahayakan petugas, maka diambil tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki pelaku untuk tujuan melumpuhkan,” tukas AKP Imam Yuwono.

Baca juga: Dua Pelaku Begal Ditangkap Polsek Lakarsantri di Kawasan Citraland Surabaya

 Terhadap tersangka yang telah diduga keras melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP tersangka diancam dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun. (Apan)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru