BACASAJA.ID - Pemprov Jatim bersama daerah PPKM level 2 dan 3 terus menggencarkan vaksinasi Covid-19 bagi para pelajar. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) bisa segera dilaksanakan.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi mengatakan, PTM tersebut dilakukan secara terbatas dan dimulai pada tanggal 30 Agustus 2021. Jadi, tidak semua sekolah dan daerah langsung menerapkan PTM 100 persen.
Kapasitasnya, sambung Wahid, hanya 50 persen dari total siswa dalam kondisi normal. Karena itu, PTM juga masih berlangsung secara blended learning. Artinya masih ada siswa yang juga belajar secara daring dari rumah.
“Semua sekolah masih melaksanakan blended learning. Jadi pembelajaran tatap muka, sekaligus melakukan pembelajaran jarak jauh,” tutur Wahid dikutip pada Minggu (29/8/2021).
Untuk menunjang blended learning, lanjutnya, Dinas Pendidikan Jatim memiliki inovasi baru yaitu aplikasi Jatim Cerdas Ruang Belajar. Dengan aplikasi ini, siswa yang belajar dari rumah bisa mengikuti pembelajaran secara interaktif terhadap pembelajaran yang ada di dalam kelas.
“Bisa komunikasi dengan gurunya, juga bisa berdiskusi dengan teman-temannya yang ikut pembelajaran di dalam kelas,” tambahnya.
Baca juga: Dua Ribuan Unit SMA, SMK, dan SLB di Jatim Selenggarakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Serentak
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta kepada Kepala SMA/SMK yang berada pada kabupaten/kota dengan zona level II dan III mempersiapkan pelaksanaan PTM.
Pelaksanaan PTM itu harus dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 35 Tahun 2021. Termasuk juga memastikan bahwa seluruh guru, tenaga pendidik dan kependidikan telah divaksin semua.
Sebagai informasi, salah satu syarat yang tercantum dalam Inmendagri tersebut yaitu kapasitas maksimal 50% dari normal, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Kemudian setiap siswa mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas paling banyak 2 kali dalam 1 minggu, paling lama 4 jam pelajaran per hari dengan 30 menit setiap jam pelajaran. Artinya dalam sehari PTM dilakukan selama 2 jam. Selain itu juga wajib disertai surat izin dari orang tua.
Pemberlakuan PTM Terbatas tersebut, contohnya bisa dilaksanakan di Kabupaten Sidoarjo yang berada pada zona level III, atau Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan yang berada pada zona level II. (jnr/kmf/rg4)
Editor : Redaksi