Bantuan Kuota Internet Gratis Cair September, Ini Link, Syarat, dan Cara Mendapatkannya

bacasaja.id
Kemendikbud RI.

BACASAJA.ID - Kuota internet gratis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) bakal mulai disalurkan pada bulan September lusa.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyebut anggaran bantuan kuota data internet pada tahun 2021 mencapai Rp6,8 triliun yang diperuntukkan bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Baca juga: Penyandang Disabilitas di Probolinggo Gagal Cairkan Bansos, Cak Dayat Kritik Pelayanan Bank

Besaran bantuan yang dialokasikan seperti berikut:

1. Peserta didik PAUD: 7 GB per bulan;

2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 10 GB per bulan;

3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 12 GB per bulan;

Jadwal penyaluran bantuan kuota internet gratis

- Tanggal 11-15 September 2021

- Tanggal 11-15 Oktober 2021

- Tanggal 11-15 November 2021

Kuota tersebut, berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Syarat Umum Penerima Kuota Internet Gratis

Syarat umum adalah memutakhirkan nomor ponsel dan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi). Klik pada link.

Kalau belum punya akun di laman Kemendikbud, silahkan buat dulu.

Untuk unduh SPTJM paling lambat:

tanggal 28 Agustus 2021 untuk bulan pertama; (SUDAH DITUTUP)
tanggal 28 September 2021 untuk bulan kedua; dan
tanggal 28 Oktober 2021 untuk bulan ketiga.
Untuk unggah SPTJM paling lambat:

tanggal 31 Agustus 2021 untuk bulan pertama;
tanggal 30 September 2021 untuk bulan kedua; dan
tanggal 31 Oktober 2021 untuk bulan ketiga.

Syarat Khususnya antara lain:

Baca juga: Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Pengelolaan PIP Transformatif dari Kemendikbud Ristek

1. Peserta didik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah

- Harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik).

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tua atau anggota keluarga/wali.

2. Mahasiswa

- Harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).

- Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).

Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.

- Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah

Baca juga: Sentil Kemendikbud, DPR Minta Kasus Ferienjob Jerman Diusut Tuntas

- Harus terdaftar di aplikasi dapodik.

- Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen

- Harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif.

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Bagi calon penerima kuota internet gratis yang telah memenuhi persyaratan pastikan nomor yang dipakai masih aktif sampai sekarang.

Link download cara, syarat, jadwal, dan besaran kuota >> KLIK DI SINI <<

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru