Coblosan Ulang Sepi Peminat, Eri - Armuji Kalahkan MA - Mujiaman

bacasaja.id
Suasana coblosan ulang di TPS 46 Kelurahan Kedurus

BACASAJA.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Minggu (13/12/2020) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 46, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang.

Pagi sebelum pemungutan suara yang berlangsung di TPS 46, para petugas KPPS melakukan aksi keliling guna menarik minat warga sekitar untuk menggunakan hak pilihnya kembali.

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Tunjuk Wawali Armuji dan Syamsul Hariadi Isi Posisi Plh Selama Tunaikan Ibadah Haji

"KPU kota Surabaya melalui petugas KPPS 46 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang menggelar pemungutan suara ulang dimana ini sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu kota Surabaya," ungkap Komisioner KPU Kota Surabaya, Suprayitno.

Sebelumnya, pada pencoblosan 09 Desember terdapat petugas KPPS yang memberikan nomor pada surat suara. Klarifikasi oleh pihak PPK dalam rangka mengurutkan jumlah surat suara dan tidak dalam rangka melakukan tracking pemilih ini memilih salah satu Paslon.

"Namun kendati demikian langkah ini, tetap dinilai tidak pas dengan regulasi yang ada. Akhirnya Bawaslu kota Surabaya menerbitkan rekomendasi," katanya.

Sekedar diketahui untuk jumlah DPT di TPS 46, tercatat 452 orang, bersamaan dengan pemungutan suara ulang yang digelar hari Minggu ini, KPU Kota Surabaya tetap berharap angka partisipasi pemilih tinggi, meskipun hari libur.

Baca juga: Tunggu Hasil Lab, Wali Kota Eri Lakukan Kroscek Pasca Siswa Diduga Keracunan MBG

Selama pelaksanaan PSU ini,  protokol kesehatan tetap dijalankan oleh para petugas KPPS, baik petugas keamanan dan ketertiban TPS.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Agil Akbar yang ditemui di TPS 46 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang membenarkan hal tersebut. "Salah satu penyebabnya adalah asas luberjurdilnya tidak terpenuhi karena pemberian tanda khusus pada surat suara itu mengindikasikan pilihan pemilih itu dapat diketahui oleh publik, karena ada nomornya. Dan itu menjadi salah satu hal yang menjadi alasan kami untuk merekomendasikan pemungutan suara ulang," jelasnya.

Namun, ada perbedaan antara pemungutan suara pada tanggal 09 Desember dengan pemungutan suara 13 Desember hari ini, sebanyak 452 DPT di wilayah tersebut hanya dihadiri oleh 131 warga menggunakan hak pilihnya pada tanggal 13 Desember, dan sebanyak 216 warga pada tanggal 09 Desember.

Baca juga: Pasar Keputran Selatan Direvitalisasi, Warga Surabaya Segera Nikmati Pasar Modern

Kendati demikian, pasangan calon Eri Cahyadi - Armuji tetap unggul dengan memperoleh 92 suara dan pasangan calon Machfud Arifin - Mujiman memperoleh 33 suara. Serta sisa 6 suara tidak sah.

"Paslon nomor 1, Eri dan Armuji masih tetap unggul di TPS 46 dengan memperoleh 92 suara dan lebih unggul dari Paslon nomor urut 2," pungkas Rohim ketua PPK Karangpilang setempat. (Ind)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru