Saipul Jamil akhirnya Bebas Murni dari Penjara usai 8 Tahun Jalani Hukuman Kasus Pencabulan dan Perkara Suap

bacasaja.id
Saipul Jamil usai bebas dari Lapas Cipinang. (net)

BACASAJA.ID - Saipul Jamil akhirnya resmi bebas dari Lapas Cipinang Klas 1 A usai melakoni hukuman kasus asusila dan penyuapan, Kamis, 2 September 2021. Pedangdut itu menghirup udara kebebasan pada pukul 09.00 WIB.

Ketika keluar dari Lapas Cipinang, Saipul Jamil mengenakan kaus kelir putih dengan masker warna yang sama. Saat meninggalkan lapas, dirinya sempat berpamitan dengan para petugas.

Baca juga: Dipukul, Ditendang, dan Dilempar Barbel, Benny Simanjuntak Sebarkan Foto Dugaan KDRT Dhena Devanka atas Jonathan Frizzy

Di samping keluarga, bebasnya Saipul Jamil ini juga disambut langsung pedangdut Indah Sari. Saat itu, Saipul dikalungi rangkaian bunga di lehernya.

"Aku bebas," sebut Saipul Jamil sambil menunjukkan bunga yang diterima dari keluarga.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tony Nainggolan menyebut kebebasan Saipul Jamil tersebut bukan bebas bersyarat, tapi bebas murni.

"Yang bersangkutan sekarang adalah orang yang merdeka," sebut Tony.

Baca juga: Dipukul, Ditendang, dan Dilempar Barbel, Benny Simanjuntak Sebarkan Foto Dugaan KDRT Dhena Devanka atas Jonathan Frizzy

Kasus pencabulan

Untuk mengingatkan kembali, Saipul Jamil sebelumnya tersandung perkara pencabulan. Dia menyandang status tersangka pada 18 Februari 2016. Saipul Jamil lantas divonis bersalah dan divonis tiga tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juli 2017.

Tidak terima dengan vonsi tersebut, Saipul Jamil banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta demi meringankan hukumannya. Hanya saja, majelis hakim malah memperberat hukumannya menjadi lima tahun penjara.

Masih ngotot mencari keadilan, Saipul Jamil mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Seperti upaya sebelumnya, kali ini MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Kasus suap

Hukuman penjara terhadap Saipul Jamil bertambah tiga tahun lantaran terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Baca juga: Kasus Bikini Dinar Candy Berujung Damai, sang DJ Sepakat Kerja Sosial Bantu Pemerintah Tangani Covid-19

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni empat tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Karena itulah Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.

Dari hukuman delapan tahun penjara itu, Saipul Jamil dapat remisi total 30 bulan. (RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru