BACASAJA.ID - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasdem Tulungagung berencana melaporkan DPRD Tulungagung dan Panitia Khusus Pemilihan (Pansuslih) Wakil Bupati ke ranah hukum.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD Nasdem Tulungagung, Ahmad Djadi saat pers rilis di kantor DPD Nasdem Tulungagung di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Bago Kecamatan Tulungagung Kota, Jum'at (24/9/21).
Baca juga: Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tulungagung Tahun 2021
Dalam rilis itu Ahmad Djadi mengatakan sudah pernah melakukan somasi 2 kali ke DPRD Tulungagung dan Pansuslih Wakil Bupati. Sayangnya somasi yang dilayangkan belum ditanggapi.
Pelaporan ke Polisi merupakan tindak lanjut dari somasi yang tidak ditanggapi.
"Kalau keadilan diinjak-injak, bagaimana hukum yang berlaku," ujar Ahmad Djadi.
Setali tiga uang, Kuasa Hukum DPD Nasdem, Heri Sunoto mendukung langkah yang dilakukan oleh pengurus DPD Nasdem.
Saat ini pihaknya sudah mengumpulkan data dan bukti untuk pelaporan ini.
"Negara kita sudah menjamin, apabila terjadi ketidakadilan, artinya kalau ada proses kejahatan bisa ke Polisi atau ke Kejaksaan," terangnya.
Pihaknya menyoroti adanya dugaan gratifikasi atau imbalan tertentu yang mempengaruhi proses pemilihan Wakil Bupati Tulungagung sisa masa jabatan 2018-2023.
Anggota DPRD merupakan pejabat negara. Jika menerima gratifikasi maka pelaporan bisa dilakukan di Kejaksaan atau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Baca juga: Terkait Minyak Goreng, Anggota DPRD Tulungagung Sebut Ada Penimbunan Dan Mafia Perdagangan
Hal lain yang disoroti adalah perbuatan melawan hukum, seperti tidak melaksanakan tata tertib pemilihan, yang bisa dilaporkan langsung ke Pengadilan Negeri.
"Terhadap peraturan DPRD (tatib-red) apakah sudah memunculkan rasa keadilan," katanya.
Menurut Heri, tatib ini bisa diuji ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Tulungagung. Sedang secara administrasi negara, pihaknya bakal melaporkan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
"Selama ada peluang, selama ada hak-hak kami yang dilanggar, upaya hukum itulah yang akan kita perjuangkan," tegas Heri.
Pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Surat itu berisi permohonan untuk menghentikan sementara proses tahapan Wakil Bupati Tulungagung terpilih.
Baca juga: Kompak, Pemkab Tulungagung Dan DPRD Tulungagung Majukan Ekonomi Masyarakat
"Ada beberapa hal yang kami rasa belum ada keadilan," jelasnya.
Disinggung bukti yang dimiliki, Heri katakan sudah kantongi beberapa bukti yang diperlukan. Meski demikian pihaknya tak bisa beberkan bukti itu di hadapan media. Bukti akan dibeberkan saat berproses hukum.
Sebelumnya DPRD Tulungagung tolak keberatan yang disampaikan oleh kubu Panhis Yody Wirawan, calon Wakil Bupati Tulungagung yang diusung Partai Nasdem.
Panhis kalah telak dari lawannya, Gatut Sunu Wibowo yang diusung PDIP, dengan perolehan suara 34 melawan 15. (JP/t.ag/RG4)
Editor : Redaksi