BACASAJA.ID - Driver online asal Menganti, Gresik, Warsito, menjadi korban perampasan di Jalan Klampis Jaya Surabaya usai bongkar muatan.
Laporan Warsito sempat ditolak dengan alasan tidak cukup bukti. Malah, dia disuruh mencari saksi. Laporan Warsito yang ditolak polisi ini memantik aksi solidaritas driver online.
Baca juga: Jabat Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Ini Profil AKBP Edy Herwiyanto, Ayah Wali Kota Ked
Puluhan driver online lantas menggeruduk Mapolrestabes Surabaya, Jumat (24/9/2021), siang. Mereka datang dengan menumpang mobil dan pikap. Kedatangan mereka yang memarkir kendaraan di depan Mapolrestabes, Jalan Sikatan, sempat membuat kemacetan arus lalu lintas.
Warsito mengungkapkan, peristiwa yang dialaminya terjadi pada Kamis (23/9) malam. Ketika itu dia usai bongkar muat di Jalan Klampis Jaya.
Mobil pikap Carry milik Warsito serta dompetnya berisi Rp 500 ribu, dirampas oleh lima orang tidak dikenal. Karena itu, kasusnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
“Saat bongkar muat itu, saya tiba-tiba dihampiri 5 hingga 10 pelaku dan minta kunci dan STNK mobil, tapi saya tolak. Mereka bilang, katanya untuk mencocokkan. Saya bingung sempat berdebat,” jelas Warsito.
Tolakan itu, membuat para pelaku terus memepet dan memegangi korban agar tidak pergi. Sehingga kunci dirampas dan mobil dibawa kabur.
“Dompet saya berisi surat-surat berada di dalam juga ikut dibawa kabur,” imbuh Warsito.
Selanjutnya, Warsito pergi ke Polsek Sukolilo untuk melaporkan kejadian yang baru dialaminya. Tapi sampai di sana disarankan laporan ke Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Jan Hwa Diana yang Pernah Laporkan Wawali Armuji, Kini Dijebloskan Tahanan Polrestabes Surabaya
“Kata petugasnya kurang cukup bukti,” imbuh dia.
Setelah sampai di Polrestabes Surabaya, diarahkan ke Unit Resmob. Lagi-lagi Warsito menemui jalan buntu karena laporannya malah ditolak petugas dan malah disuruh mencari saksi.
Apakah yang membawa kabur motornya debt colector? Warsito mengaku tidak mengetahuinya. Karena pikap miliknya memang masih kredit di Suzuki Financial beralamat di Jalan Kenjeran.
“Pelaku bilangnya dari debt colector, tapi saat saya tanya debt colector dari mana tidak menjawab. Saya memang punya tanggungan tiga bulan angsuran yang belum dibayar,” tutup Warsito.
Warsito kemudian mengadu ke teman-teman komunitas driver online. Mendengar itu, langsung berkumpul dan menggeruduk ke kantor Finance yang disebutkan korban. Sampai di sana ditemui sekuriti namun ia tidak ditemukan mobilnya.
Baca juga: Sakit Hati Sering Dimarahi, Anak di Surabaya Bunuh Ayah Kandungnya
Hingga puncaknya, komunitas driver online dan korban mendatangi Polrestabes Surabaya untuk menanyakan tarkait penolakan laporan kejadian ini. Apalagi sampai korban disuruh mencari saksi.
Harapan korban, pengajuan laporan diterima karena kasus ini murni masuk pasal 365 KUHP, sebab mereka pakai perampasan dengan kekerasan. Jika laporan tidak terima, para driver online akan membuat laporan ke Propam Polda Jatim.
Laporan diterima
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Fakih membenarkan adanya para driver online yang mendatangi Mapolrestabes terkait laporan perampasan mobil.
“Saat ini laporan driver online sekarang sudah diterima,” tukas Fakih. (MMS/RG4)
Editor : Redaksi