BACASAJA.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap YouTuber Muhammad Kece, Rabu, 29 September 2021. Salah satu tersangka itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte.
"Benar, penyidik sudah menetapkan lima tersangka. NB (napi kasus suap), DH (tahanan kasus upal), DW (napi kasus ITE), H alias C alias RT (napi kasus tipu gelap)," ungkap Dirtipidum Brigjen Andi Rian, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Bareskrim Polri Dalami Dugaan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
Andi menambahkan, sekarang ini tidak ada personel di rumah tahanan yang jadi tersangka. Dia menyebut, prosesnya bakal dilaksanakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Untuk petugas rutan ditangani propam," tutur Andi.
Baca juga: Dugaan TPPU Emas di Surabaya dan Sidoarjo Rp25,9 Triliun, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka
Seperti yang sudah diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte dan beberapa orang lainnya diduga menjadi pelaku penganiayaan Muhamad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim. Irjen Napoleon jadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Sudah (tersangka) menurut laporan hasil gelar perkaranya," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Rabu (29/92021).
Irjen Napoleon Bonaparte diduga menganiaya Kace di dalam rutan Bareskrim. Dia diduga memukul dan melumuri Kace dengan kotoran manusia yang disiapkannya.
Napoleon diduga dibantu tiga tahanan lain dalam melakukan aksi tersebut pada Kamis (26/8) dini hari. Salah satu tahanan yang diduga membantu Napoleon adalah mantan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi. (RG4)
Editor : Redaksi