Keburu Dicokok Polisi, Dua Sahabat Karib di HSU Gagal Pesta Sabu

bacasaja.id
Para tersangka dan barang buktinya.

BACASAJA.ID - Niatan pria berinisial D dan MS warga Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, untuk pesta sabu-sabu pupus.

Kedua sahabat karib itu ditangkap polisi usai transaksi barang haram itu. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sepoket sabu 0, 22 gram.

Baca juga: Satu Lagi Warga Desa Catakgayam Mojowarno Jombang Ditangkap Polisi karena Sabu

Informasi yang dihimpun, penangkapan dua budak sabu-sabu itu berawal dari informasi masyarakat.

Anggota Sat Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kemudian mendapati ciri-ciri dua pelaku.  Kronologis penangkapan budak sabu itu berawal pada Kamis (14/10) siang sekira pukul 11.45 wita.

Saat itu kedua tersangka yang sedang berboncengan motor melintas di jalan raya Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah. 

Baca juga: Lagi, Budak Sabu Ditangkap Polisi usai Berkunjung di Jalan Kunti Surabaya

"Petugas kemudian menghentikan kedua tersangka. Saat kami geledah ditemukan sepoket sabu," ucap Kasat Narkoba Iptu Siswadi kepada Bacasaja.id melalui pesan singkat, Sabtu (16/10).

Ditemukannya serbuk kristal tersebut membuat tersangka tak dapat mengelak. Kedua budak sabu itu mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Mereka digelandang ke Mapolres HSU berikut barang bukti.

Baca juga: Simpan Sabu-Sabu, Penjaga Warkop di Lakarsantri Surabaya Dibekuk Polisi

"Tersangka membeli sepoket sabu di pengedar dengan cara patungan," terangnya.

Akibat perbuatannya, D dan MS terancam mendekam lama dibui. Polisi akan menjerat keduanya dengan Undang Undang RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Edo/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru