Komplotan Curanmor Tertangkap di Kenjeran Surabaya, Satu Tewas Dihakimi Massa

bacasaja.id
Kapolsek dan Kanit Kenjeran pamerkan pelaku pencurian.

BACASAJA.ID - Dua pria belasan tahun dibekuk unit Reskrim Polsek Kenjeran, Surabaya karena terlibat aksi pencurian motor. Keduanya masih bernasib mujur, pasalnya satu pelaku lainnya meregang nyawa setelah jadi sasaran amuk warga.

Dua pelaku yang salah satunya masih dibawah umur itu, RF (17) asal Jalan Pogot Surabaya dan MRZ (18) asal Jalan Pogot Baru Surabaya.

Baca juga: Curanmor di Surabaya Bikin Resah, Eri Cahyadi Ajak Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya Diskusi

Keduanya, pada Senin 23 Agustus 2021 lalu, sekitar 23.00 WIB bersama HER, pelaku yang meninggal dunia karena di massa bertemu di Warnet Jalan Randu, Surabaya.

Setelah bertemu, kemudian ketiga pelaku merencanakan untuk mencari sasaran pencurian Sepeda motor, dengan menggunakan alat Kunci T milik pelaku RZ.

Layaknya pelaku lainnya, mereka lebih dulu mobiling dengan berjalan kaki, setelah itu sekitar pukul 02.00 WIB, sampai di Jalan Tanah Merah melihat ada Sepeda motor Yamaha Mio diparkir depan rumah.

“Tanpa pikir panjang lagi, pelaku RZ dan RAN bertugas memetik atau mengambil motor dengan kunci T, sedangkan HER bertugas mengawasi lokasi sekitarnya,” kata Iptu Suryadi, Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya mewakili Kapolsek Kompol Yudo, Minggu (14/11/2021).

Baca juga: Sepajang Kekasih Ditangkap Polisi Usai Nyolong Motor di Surabaya, Begini Modusnya

Beberapa saat kemudian, setelah berhasil mengambil Sepeda motor ketiga melarikan diri. “Saat akan kabur, mereka ketahuan pemilik dan warga,” tambah Suryadi.

Karena Panik diteriaki maling, selanjutnya Sepeda motor ditinggal dan ketiga pelaku melarikan diri, dan pelaku HER sempat ditangkap oleh dan dimassa warga sekitar lokasi.

“Satu pelaku meninggal dunia di TKP, sedangkan RZ dan RAN berhasil melarikan diri,” imbuh Kanist Reskrim.

Baca juga: Pura-pura Kos, Penjual Kopi Keliling ini Curi Motor di Surabaya

Setelah anggota Reskrim Polsek Kenjeran mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada, Kamis 27 Oktober 2021 sekira pukul 03.00 WIB pelaku RZ dan RAN dibekuk di Jalan Pogot Baru Surabaya.

Keduanya kini sudah mendekam dalam penjara di Polsek Kenjeran guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari dua pelaku, juga diamankan barang bukti berupa, 1 unit Sepeda motor Yamaha Mio serta 1 buah kunci T panjang. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru