BACASAJA.ID - Kabupaten Tulungagung mengratiskan biaya parkir di tepi jalan Tulungagung. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapat parkir gratis ini.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro menjelaskan pihaknya telah memasang papan pengumuman tentang parkir gratis ini.
Baca juga: Pemkab Tulungagung Tandatangani NPHD Untuk KPU dan Bawaslu
Untuk sementara baru 2 yang dipasang papan berwarna biru ini, yaitu di jalan Basuki Rahmat dan jalan Ahmad Yani barat.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2011,” ujar Galih.
Menurutnya, aturan parkir gratis ini sudah berlaku sejak lama. Pihaknya sudah mensosialisasikan pada masyarakat tentang aturan parkir gratis ini, namun cara dengan pemasangan papan pengumuman ini baru dilakukan sekarang.
Akan tetapi tak semua kendaraan bisa menikmati parkir gratis ini. Hanya kendaraan dengan 4 huruf tertentu yang bisa parkir gratis di tepi jalanan Tulungagung.
Selain harus berawalan AG, huruf pada belakang nomor harus berawalan O,R,S, dan T.
Baca juga: Lelang Perdana Kendaraan Pemkab Tulungagung, Ambulans Sepi Peminat RX King Paling Diminati
“Khusus kendaraan Tulungagung,” kata Galih.
Selain bernopol Tulungagung, syarat lainya adalah kendaraan harus dilengkapi dengan stiker parkir berlangganan, yang bisa didapat setelah mereka melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya.
Lalu bagaimana dengan kendaraan dari luar kota? Galih jelaskan untuk kendaraan luar kota harus membayar retribusi parkir sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Tulungagung.
“Untuk motor 500 rupiah, mobil 1.500 rupiah,” jelasnya.
Baca juga: Pemkab Tulungagung Mulai Lelang Kendaraan Bermotornya
Sedang untuk tarif berlangganan, kendaraan sepeda motor sebesar Rp. 12.500,-, per tahun. Mobil penumpang, sedan, mini bus, pick up tarif berlangganan per tahun Rp. 25.000,-. Mobil bus, tariff berlangganan per tahun, Rp. 30.000,-. Sedang kendaraan truk gandengan dan kereta tempelan tarif berlangganan per tahun Rp. 35.000,.
Dengan adanya peraturan daerah tersebut, juru parkir yang berjaga di tepi jalan di Tulungagung dilarang untuk mengutip biaya parkir.
“Kalau menarik uang parkir berarti pungli, tapi kalau sukarela enggak masalah,” pungkasnya (JP/t.ag/RG4)
Editor : Redaksi