UMK Tulungagung Naik Rp19 Ribu, Segini Besarannya

bacasaja.id
Kepala Disnakertrans Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso.

BACASAJA.ID - Pemkab Tulungagung telah mengajukan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022. UMK tahun 2022 hanya selisih 19 ribu rupiah dari UMK 2021, yaitu Rp 2.029.000.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, (Dinakertrans) Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso menjelaskan besaran UMK 2022 itu merupakan kesepakatan antara pihak-pihak terkait.

Baca juga: Pemkab Tulungagung Tandatangani NPHD Untuk KPU dan Bawaslu

Antara lain unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja, Bagian Ekonomi, Bagian Hukum serta Bappeda Kabupaten Tulungagung.

“Sebelum rapat saya menegaskan, kalau mau ramai silakan di rapat ini. Selesai rapat semua harus satu suara,” terang Agus.

Penentuan besaran UMK ini mengacu pada data-data dari Badan Pusat Statistik. Dari perhitungan dan perumusan, akhirnya disepakati kenaikan sebesar 19 ribu rupiah, menjadi Rp. 2.029.000,-.

Baca juga: Lelang Perdana Kendaraan Pemkab Tulungagung, Ambulans Sepi Peminat RX King Paling Diminati

“Besaran itu sudah diajukan ke Bupati, sudah ditandatangani dan dikirim ke gubernur untuk ditetapkan,” sambung Agus.

Agus melanjutkan, penetapan UMK turut dipengaruhi oleh kondisi pandemi covid-19. Dimana berbagai sektor usaha alami kelesuan, mulai tingkat lokal hingga global.

“Naiknya Rp 19.000, ini menunjukkan perekonomian di Tulungagung cukup baik. Karena meski dalam suasana pandemi masih ada kenaikan,” ujar Agus.

Baca juga: Pemkab Tulungagung Mulai Lelang Kendaraan Bermotornya

Untuk mengawal penerapan UMK ini, pihaknya mendirikan pusat aduan UMK. Aduan ini akan diteruskan ke Gubernur Jatim.
Namun pengajuan ini akan lebih dulu diteliti oleh Disnakertrans Tulungagung.

“Kalau pengajuan keberatannya tidak layak, maka tidak akan kami teruskan ke gubernur. Tapi jika rasional akan kami teruskan,” tandas Agus. (JP/t.ag/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru