370 Narapidana di Jatim Peroleh Remisi Natal, Dua Langsung Bebas

bacasaja.id
Ilustrasi

BACASAJA.ID - Hari Raya Natal 2020 menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim. Sebanyak 370 WBP berstatus narapidana mendapatkan remisi. Dua diantaranya bisa langsung menghirup udara bebas.

Para narapidana yang mendapatkan remisi natal itu tersebar di 35 Lapas/ Rutan di seluruh Jatim. Lama remisi yang didapatkan bervariasi. "Remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Kamis (24/12/2020).

Baca juga: Kemenkumham Jatim Tegaskan Tekad Jajaran Tangkal Pungli di Lapas dan Rutan

Krismono mengatakan, remisi Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani. Tidak hanya itu, WBP yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif. Ia menyebut seperti harus berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan. Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2020 ini.

Selain Natal, remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek. “Pemberian secara simbolis mungkin akan dilakukan beberapa lapas/ rutan,” katanya.

Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Hanibal menambahkan banyaknya narapidana yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lapas/ rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik. Ini sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.

Baca juga: Kemenkumham Jatim Terima Tujuh WBP Limpahan Kasus Terorisme

"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal. Alhamdulillah selama 2020 ini kondisi lapas/ rutan di Jatim relatif aman," bebernya.

Hanibal melanjutkan, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya.

"Sehingga mereka bisa menjalani hidup yang lebih baik," tuturnya.

Baca juga: Kemenkumham Jatim Gandeng TNI/ Polri Buru Deteni asal Palestina

Hanibal menjelaskan, besaran remisi yang didapatkan tergantung pada narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan.

"Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan. Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada Narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas/ rutan," jelasnya.(Arry)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru