BACASAJA.ID - Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap 4 kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum perguruan silat.
Empat kasus pengeroyokan ini terjadi dalam waktu kurang dari sebulan, yaitu di akhir bulan Oktober hingga pertengahan November 2021.
Baca juga: Dua Sales Perkosa Gadis Disabilitas di Kamar Kos, Begini Kondisi Korban Sekarang
Dari 4 kasus itu berhasil diamankan 15 tersangka, 5 diantaranya masih berstatus anak-anak.
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto menjelaskan pengeroyokan itu terjadi antar oknum perguruan silat.
Baik korban maupun pelaku berasal dari perguruan silat. Menurut Kapolres, akar permasalahan berasal dari atribut atau pakaian yang dikenakan.
"Dari hasil pemeriksaan, pemicu penganiayaan ini, korban memakai atribut perguruan silat," jelas Kapolres.
Kapolres juga menyebut, saat melakukan pengeroyokan, pelaku terpengaruh minuman keras.
"Sekali lagi pengeroyokan ini dilakukan oleh oknum perguruan silat yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Dari data, kejadian pengeroyokan itu terjadi berurutan pada 30 Oktober, 2 November, 3 November dan 14 November.
Baca juga: Aksi Balap Liar Digulung Polres Tulungagung, 10 Motor Diamankan
Kejadian pertama terjadi di Desa/Kecamatan Tanggunggunung, dengan korban RR (19), dengan 3 pelaku RB (31), FD, dan DD. Kedua nama terakhir masih buron.
Kejadian kedua terjadi di Desa Moyoketen Kecamatan Boyolangu dengan korban AL (15). Pelaku ada 6 orang, AT (20), BB (20), SR (20) dan 3 pelaku anak-anak.
Kejadian ketiga terjadi di Desa Suruhan Kidul Kecamatan Bandung dengan korban IF (37). Pelaku ada 4 orang, AR (19), DM (19) dan 2 pelaku anak-anak.
Terakhir terjadi di Kelurahan Bago Kecamatan Tulungagung dengan 2 korban berinisial RGR (20) dan MFN (19). Sedang pelaku ada MYS (18), MAP (19), MA (18) dan RR (19).
"Dua orang masih belum tertangkap, ini masih kita kejar," tandasnya.
Baca juga: Polres Tulungagung Tetapkan Enam Orang Pelaku Balap Liar Di JLS Tulungagung Sebagai Tersangka
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih menjelaskan kasus hukum terhadap para pelaku terus berlanjut.
"Untuk anak kita lakukan diversi," jelasnya.
Menurut Kasat Reskrim, sebenarnya ada 6 laporan penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat. Dari 6 laporan itu baru 4 yang sudah berhasil diungkap, sisanya masih dalam proses Lidik.
Seluruh pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. (JP/t.ag/RG4)
Editor : Redaksi