Pengedar Ganja di Sidoarjo Dibekuk Polisi

bacasaja.id
Pelaku dan barang bukti.

BACASAJA.ID – Polisi menggrebek rumah di Dusun Menyanggong Kletek, Taman Sidoarjo, Senin 29 November 2021 sekira pukul 16.00 WIB.

Hasilnya, satu pria berinisial NC (44) buruh jasa bongkar muat yang tinggal dilokasi penangkapan.

Baca juga: Mbak Puti Ajak Kader Banteng Gotong Royong Menangkan Pilkada di Dapil Jatim 1

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang menggrebek dan membekuk NC. Itu setelah informasi yang didapat jika dia diduga menjual narkotika jenis ganja.

Informasi serta keterangan dari sumber kemudian diterapkan dilapangang. Begitu ciri-ciri pelaku yang sesuai, lalu dilakukan penangkapan didaerah Kletek Taman Sidoarjo.

“Tersangka ini menjual ganja yang didapatnya dengan maksud mencari keuntungan,” kata Kompol Daniel Marunduri, Kasat Narkoba, Selasa (14/12/2021).

Usai penangkapan terhadap tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti beberapa gram ganja kering.

Baca juga: Blusukan ke TPI di Sidoarjo, Risma – Gus Hans Terima Keluhan Pedagang

Barang haram tersebut tersimpan didalam tas warna hitam yang berada diatas tempat tidur kamar rumah tersangka dan diakui miliknya.

“Keterangan dari NC, ganja tersebut didapatkan dengan cara membeli melalui MA di Jalan Kalijaten Selatan Taman,” tambah Daniel.

Ganja dibelinya seharga Rp. 1.000.000, dengan maksud dan tujuan untuk digunakan sendiri, namun pengakuan itu saat ini masih dikembangkan.

Baca juga: Viral! Truk Muatan Styrofoam Terbakar Hebat di Depan SPBU Bringinbendo Sidoarjo

Tersangaka itu kini ditahan dalam penjara karena tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa, 1 bungkus lakban hitam yang didalamnya diduga Ganja dengan berat + 51,94 gram, 1 bungkus permen yang didalamnya diduga ganja dengan berat + 8,48 gram serta bungkusnya, HP dan tas kecil warna hitam. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru