Sambut Penerapan SOTK Baru, Wali Kota Eri Mutasi Sejumlah Pejabat Pemkot Surabaya

bacasaja.id
Suasana mutasi jabatan di lingkungan Pemkot Surabaya.

BACASAJA.ID - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggelar mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Senin (20/12).

Pelantikan pejabat itu dilakukan di lantai 2 Balai Kota Surabaya. Sejumlah Kepala Dinas Perangkat Daerah dilantik untuk mengisi jabatan baru atau sekadar mengikuti pelantikan karena perubahan nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai SOTK (struktur organisasi dan tata kerja) baru.

Baca juga: 5 Pejabat Baru Dilantik Di Polda Metro Jaya, Berikut Daftarnya

Beberapa pejabat yang dimutasi itu diantaranya:

1. Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Erna Purnawati dimutasi mengisi jabatan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

2. Kepala BPB dan Linmas Irvan Widyanto dipindah menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

3. Febria Rachmanita Kepala Dinas Kesehatan dipindah ke Asisten Administrasi Umum.

4. Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (DKKORP), ada nama Wiwiek Widayati yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perdagangan.

5. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ikhsan menjadi Inspektur Pemkot Surabaya.

6. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) M. Afghani Wardhana menjadi Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan.

7. Kepala Dinas Pendidikan Supomo menjadi Staf Ahli Wali Kota bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

Seusai pelantikan, Wali Kota Eri mengataskan mutasi adalah hal yang biasa bagi ASN. Bahkan, nanti setiap dua tahun atau maksimal tiga tahun sekali seluruh pejabat akan dirotasi, agar merasakan menjabat ke semua OPD di lingkungan Pemkot Surabaya.

Baca juga: Siang ini, Presiden Jokowi Dijadwalkan Lantik Panglima TNI, KSAD, Kepala BNPB, dan Sejumlah Dubes

“Jika nanti sudah banyak yang merasakan menduduki banyak jabatan, nanti mereka bisa saling melengkapi. Sehingga setelah mereka pindah dari PD satu ke PD lainnya, bisa saling tetap komunikasi dan memberikan masukan,” kata Wali Kota Eri.

Dalam pelantikan kali ini, Wali Kota Eri juga melantik tiga orang staf ahli wali kota. Alasannya, wali kota tidak bisa berdiri sendiri sehingga membutuhkan pendamping.

“Saya ingin kembalikan ke marwahnya. Siapa staf ahli wali kota itu? ya orang-orang hebat yang mampu mendampingi wali kota,” ungkapnya.

Wali Kota Eri juga menegaskan bahwa mutasi atau pergeseran pejabat ini bukan karena kesalahan. Bahkan, ia juga ingin menghapus paradigma tersebut. Sebab, pergeseran atau perpindahan pejabat itu adalah hal yang wajar, apalagi perpindahannya itu masih dalam satu rumah, yaitu rumah Pemkot Surabaya.

“OPD ini kan seperti keluarga dalam satu rumah, yang mana di dalam rumah itu ada kamar-kamarnya, kalau pindah kamar ya jangan mikir saya salah apa? Itu wajar. Ini yang harus saya buang ke depannya,” tegasnya.

Baca juga: Kabaintelkam Polri Komjen Paulus Waterpaw Dilantik jadi Deputi BNPP Kemendagri

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini berharap, setelah adanya mutasi ini pelayanan pada masyarakat semakin baik dan lebih cepat. Selain itu, pelayanannya lebih tepat sasaran sampai ke bawah.

Dalam penunjukan pejabat baru ini, Wali Kota Eri juga memastikan telah melalui asesmen yang melibatkan provinsi, melakukan pemetaan bahkan asesmen dengan metode 360. Setiap jenjang penilaian itu nilainya saling menguatkan antara satu penilaian dengan penilaian lainnya.

“Kita telah melakukan asesmen bekerjasama dengan provinsi. Kemudian melakukan pemetaan, cocoknya dimana pejabat itu ditempatkan. Kemudian ada lagi penilaian indikator yang jumlahnya ada sembilan. Diantaranya ada integritas, solutif, inovatif, kerjasama, loyalitas dan kenegaraan. Tak hanya itu, juga ada asesmen 360 yang penilaiannya dari bawahan, sejajar dan atasan,” jelasnya.

Wali Kota Eri juga meminta untuk semua pejabat yang dilantik untuk membuat inovasi yang berbasis teknologi. Sebab jika tidak, pelayanan di Pemkot Surabaya akan ketinggalan. Contohnya perizinan, harus menggunakan teknologi agar pelayanan itu cepat.

“Nanti setelah enam bulan, akan saya evaluasi. Jika hasilnya masih belum bisa, akan kita berikan waktu lagi enam bulan untuk membuat inovasi. Jika satu tahun itu tidak ada inovasi, ya kita ganti. Makanya inovasi ini sifatnya fardhu ain,” pungkasnya. (PMK/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru