Kemenkumham Jatim Gandeng TNI/ Polri Buru Deteni asal Palestina

bacasaja.id
MDH, deteni yang kabur dari Rudenim Surabaya di Raci, Pasuruan, Jatim. (Kanwilmumham Jatim).

BACASAJA.ID - Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan adanya pelarian deteni (orang asing) yang berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya di Raci, Pasuruan. Saat ini pihak Kemenkumham berkolaborasi dengan TNI/ Polri untuk melakukan pencarian.

Hal itu dibenarkan Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Jaya Saputra.

Baca juga: Kemenkumham Jatim Tegaskan Tekad Jajaran Tangkal Pungli di Lapas dan Rutan

“Benar, telah terjadi pelarian deteni berinisial MDH sekitar pukul 12.00 WIB, Senin,” ujar Jaya dikutip Selasa (04/1/2021).

Pria asli betawi itu menjelaskan, bahwa kronologis pelarian deteni berinisial MDH itu berawal saat petugas hendak melakukan penguncian blok hunian. Sesuai SOP yang ada, petugas mengontrol tiap blok dan petugas berada di lorong blok deteni.

“Awalnya situasi kondusif dan aman,” ujarnya.

Namun, beberapa saat kemudian, deteni asal Palestina itu mengambil jemuran dan tiba-tiba lari keluar blok dan berusaha mengambil motor petugas. Saat perebutan motor, terjadi perkelahian antara deteni MDH dan petugas.

Baca juga: Kemenkumham Jatim Terima Tujuh WBP Limpahan Kasus Terorisme

“Saat perkelahian terjadi, deteni MDH berhasil lari ke pintu depan,” lanjut Jaya.

Sesaat setelah sampai di bagian depan Rudenim, deteni MDH merusak tempat penyimpanan kunci mobil. Dia lalu mengambil mobil yang ada di garasi. Deteni berusia 41 tahun itu melarikan diri dengan menabrakkan mobil berkali-kali ke pintu pagar.

“Saat ini kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun TNI untuk pencarian,” terang Jaya.

Baca juga: 373 Warga Binaan di Jatim Peroleh Remisi Natal

Dia juga berharap informasi dari masyarakat jika melihat mobil yang dibawa lari oleh deteni MDH. Yaitu mobil chevrolet jenis Orlando berwarna hitam dengan nomor polisi N 1030 SP (plat merah).

“Kami membuka pintu seluas-luasnya jika ada informasi dari masyarakat,” tutupnya. (JNR/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru