Akhirnya PT GRC Board Jombang Penuhi Ganti Rugi Warga Terdampak Limbah

bacasaja.id
Cucuk Wahyu Riyanto Ketua LSM LPHM Pandawa pendamping warga.

BACA SAJA.ID - Setelah melalui tahapan yang sangat panjang, warga terdampak limbah dari PT,. Bangun Perkasa Adhitama Sentra (GRC Board) Jombang Jawa Timur, yang mana petani tidak bisa menanami lahannya hingga beberapa musim, akhirnya warga dapat ganti rugi.

Lahan milik warga seluas sekitar 1,5 Hektar, akhirnya dibeli oleh PT. GRC Board yang ada di Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang, dan pencairan ganti rugi dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2021, dihadapan Notaris dan Kepala Desa Kabuh.

Ini adalah sebuah perjuangan yang sangat panjang, banyak tahapan mediasi yang dilalui oleh warga Desa Manduro, baik melalui mediasi Muspika, Hearing dengan DPRD Jombang hingga unjuk rasa.

"Walaupun lama menunggu proses mediasi ganti rugi pada akhirnya pihak PT. GRC Board bisa memberikan ganti rugi bagi warga," Ucap Cucuk Wahyu Riyanto, Ketua LSM LPHM Pandawa sebagai pendamping warga.

"Ya sudah dibayar lunas semua ganti rugi lahan yang terdampak limbah pabrik, mediasi dilakukan sekitar 2 tahun," Pungkasnya.

Terpisah, salah satu warga penerima ganti rugi Sugiarto, akhirnya bisa bernafas lega dan bisa membeli sawah baru untuk bertani lagi.

"Alhamdulillah ganti rugi akhirnya bisa dipenuhi oleh pihak perusahaan, sehingga saya bisa membeli sawah lagi ditempat lain, " Ucap Sugiarto.

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru