Kasus Demam Berdarah Meningkat, Dinas Kesehatan Tulungagung Lakukan Fogging

bacasaja.id
Fogging di Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu oleh petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung.

BACASAJA.ID - Ditengah pandemi covid-19, Kabupaten Tulungagung juga bergelut dengan kasus peningkatan demam berdarah.

Tercatat dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, selama Januari 2022 sampai Selasa (18/1/22) ada 27 kasus yang dilaporkan, dengan 1 pasien meninggal dunia saat menerima perawatan di rumah sakit.

Baca juga: Belasan Orang Terkena Chikungunya, Dinkes Lakukan Pengasapan

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Didik Eka menjelaskan 27 kasus itu jamak terjadi di wilayah perkotaan.

“Tapi yang jelas ini tidak terjadi di satu wilayah saja,” terang Didik, Rabu (19/1/22).

Untuk pasien meninggal akibat demam berdarah merupakan pasien anak berusia 7 tahun.
Pasien ini alami denger shock syndrom (DSS) atau kejang karena demam.

Pasien dinyatakan positif DB pada 9 Januari 2022 lalu, dan meninggal keesokan harinya saat menjalani perawatan.

“Ini yang meninggal anak usia 7 tahun,” terangnya.

Dibanding periode yang sama pada tahun lalu, kasus konfirmasi positif demam berdarah alami peningkatan cukup tajam.

Baca juga: Dinkes Kabupaten Tulungagung dan PA Kabupaten Tulungagung Teken MOU Dispensasi Nikah Untuk Anak

Pada Januari 2021 tercatat ada 22 kasus yang dilaporkan dengan angka kematian nihil. Sedang tahun ini sampai 18 Januari sudah tercatat 27 kasus dengan 1 pasien meninggal.

Tak mau penularan demam berdarah melonjak, pihaknya melakukan pengasapan (fogging) di wilayah yang sudah terjadi transmisi (penularan).

Fogging disebut sebagai salah satu cara untuk memutus penularan penyakit yang disebarkan oleh nyamuk Aedes aegypti ini.

“Peran masyarakat dengan melakukan 3M,” terangnya.

Baca juga: Periksa Makanan dan Minuman jelang Nataru, Petugas Dinkes Tulungagung Temukan Hal Ini

3M yang dimaksud adalah menutup tempat penampungan air bersih, mengubur sampah yang berpotensi menampubg air hujan, serta menguras secara rutin tempat penampungan air.

Sedang fogging baru dilakukan jika dalam radius 20 rumah terdapat penularan terhadap 3 orang. Lalu saat dilakukan penyelidikan epidemologis ditemukan larva atau jentik nyamuk Aedes aegypti.

Jika ditemukan, tanpa diminta pun pihaknya bakal melakukan fogging diwilayah itu.

“Karena dalam UU nomor 4 tahun 1984 demam berdarah merupakan penyakit yang bisa menyebabkan wabah,” pungkasnya (JP/t.ag/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru