Makan dengan Wanita yang Baru Dikenal, Pria Ini Kejang Berujung Tewas

bacasaja.id
Evakuasi korban mendadak meninggal usai makan nasi bungkus dengan wanita yang dikenalnya di Pantai Kenjeran Surabaya (Istimewa)

BACASAJA.ID - Seorang pria ditemukan tewas di kawasan Pantai Kenjeran Surabaya, Selasa (29/12/2020). Ia ditemukan di sebuah batu-batu pinggir pantai hingga membuat heboh warga setempat.

Informasi yang dihimpun, korban ditemukan tewas sekitar pukul 10.15 WIB. Polisi yang mengetahui informasi itu segera mendatangi lokasi untuk melalukan olah TKP dan memasang garis polisi.

Baca juga: Pemkot Surabaya Hadirkan Oase Ramah Anak dan Literasi Gratis di Taman Prestasi

Kanitreskrim Polsek Kenjeran, Iptu Soeryadi membenarkan kejadian tersebut. Ia mangatakan jika saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Benar, kejadiannya tadi pagi. Dipinggir pantai kenjeran tepatnya di batu-batu," kata Soeryadi saat dikonfirmasi bacasaja.id

Dari hasil olah TKP yang dilakukan korban diketahui identitasnya bernama Jowel Tedjo Wahyudi (57), warga Ploso Gang 2/22B, Tambaksari, Surabaya.

Baca juga: Gaet 100 Peserta dari 38 Komunitas Mancanegara, Pemkot Surabaya Sukses Gelar Surabaya Kite Festival 2026

"Tadi jenazah korban sudah dievakuasi ke RSU dr Soetomo untuk keperluan visum," jelas Soeryadi.

Sementara itu, mengenai penyebab meninggalnya korban, Soeryadi mengaku masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Pasalnya, sampai saat ini pihaknya masih melalukan penyelidikan. Kendati demikian, dari keterangan saksi yaitu Witani (47) menyebut sempat diajak oleh korban kenalan dan makan di pedagang kaki lima (PKL) sekitaran pantai.

Baca juga: Dongkrak Minat Baca Anak, Bunda Literasi Surabaya Tekankan Pentingnya Peran Keluarga

Keduanya kemudian makan nasi bungkus. Sebelum makanannya habis, Witani melihat kondisi korban saat itu kejang-kejang dan muntah hingga tak sadarkan diri. Tak lama kemudian akhirnya meninggal dunia.

"Kita masih meminta keterangan saksi-saksi termasuk wanita yang baru dikenal korban ini. Untuk penyebab kita belum bisa menyimpulkan. Nanti akan kita sampaikan lagi perkembangannya," tandas Soeryadi.(Arry)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru