BACASAJA.ID - Satlantas Polres Tulungagung belum menerapkan persyaratan keikutsertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurursan SIM (surat ijin mengemudi) dan STNK (Surat tanda nomor kendaraan).
Pasalnya meski intruksi Presiden sudah disahkan, aturan pelaksanaan berupa Peraturan Polisi (perpol) belum ada.
Baca juga: Dua Sales Perkosa Gadis Disabilitas di Kamar Kos, Begini Kondisi Korban Sekarang
Kasat lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad bayu Agustyan sat dikonfirmasi mengakui hal itu. menurutnya, meski Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 telah keluar, tak serta merta aturan itu bisa dilaksanakan.
Inpres ini mewajibkan seluruh pengurusan dokumen di Instansi Pemerintah harus disertai bukti keikutsertaan BPJS Kesehatan.
Pihaknya masih menunggu Peraturan Kepolisian (Perpol), sebagai dasar penerapan aturan tersebut.
Sebenarnya untuk pengurusan SIM dan STNK sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 5 tahun 2021 tentang penandaan dan penerbitan SIM, penerbitan dan perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Aksi Balap Liar Digulung Polres Tulungagung, 10 Motor Diamankan
Dengan keluarnya Inpres tersebut, mau tak mau perpol sebelumnya harus direvisi.
"Inpres sudah keluar, kemungkinan dalam waktu dekat, Perpol Polri juga akan keluar," Jelas Bayu.
Bayu melanjutkan, selama Perpol belum disahkan, maka pihaknya akan melakukan sosialisasi pada masyarakat tentang Inpres tersebut.
Baca juga: Polres Tulungagung Tetapkan Enam Orang Pelaku Balap Liar Di JLS Tulungagung Sebagai Tersangka
Sempat disinggung apabila ada pemohon yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan, Bayu menjelaskan pihak kepolisian akan menyampaikan untuk pengurusan BPJS terlebih dahulu, dan kemudian pelayanan Perpanjangan atau pembuatan SIM akan dibantu.
Terkait apakah akan ada ruangan BPJS sendiri di wilayah Satpas dalam pembuatan SIM, pihaknya belum bisa memastikan dan masih menunggu dari Perpol Polri.
"Untuk kejelasannya masih menunggu Perpol Polri, bagaimana regulasi kedepannya," pungkasnya. (JP/t.ag/RG4)
Editor : Redaksi