BACASAJA.ID - Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Basroni (44) divonis bersalah atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Basroni nekat mengadakan pergelaran wayang kulit, di saat Tulungagung berada dalam level 4 PPKM pada Agustus 2021 silam.
Baca juga: Airlangga: Capaian Vaksinasi Dosis Kedua di Lima Provinsi masih di Bawah 50 Persen
Vonis yang dijatuhkan setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ricky Ferdinand, Majelis Hakim mendapati fakta dari sidang sebelumnya dan keterangan saksi-saksi bahwa terdakwa telah terbukti bersalah karena menggelar wayangan kala pandemi level 4.
Didampingi oleh dua hakim anggota yakni Florence Katerina dan Fausiah, dalam amar putusan sesuai dengan musyawarah Majelis Hakim bahwa terdakwa dikenakan pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU RI nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Dalam sidang tuntutan pada, Rabu (23/2/2022) JPU, Agung Pambudi menuntut terdakwa dengan hukuman denda Rp 25 Juta, subsider 3 bulan penjara. Dalam sidang tuntutan tersebut, terdakwa meminta Keringanan.
“Terdakwa Basroni diputus denda Rp 12,5 juta subsider 3 bulan penjara,” Jelas Ricky, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: Pelaksanaan PPKM Jawa-Bali Terkendali, Luhut: Nataru jangan sampai Ada lagi Pembatasan Ketat
Menurut Ricky, vonis lebih rendah dari tuntutan ini disebabkan terdakwa bersikap kooperatif.
Terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, bersikap sopan dalam persidangan dan acara wayangan yang digelarnya bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan acara tersebut digelar setiap Bulan Muharram karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat dengan maksud untuk tolak balak.
Sedang hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa dalam profesinya sebagai anggota DPRD tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan covid-19.
Terdakwa nekat menggelar wayangan meski tidak mengantongi izin.
Baca juga: Utamakan Prinsip Kehati-Hatian, Begini Persyaratan Kedatangan Internasional di Pulau Bali
“Jadi ada 3 hal yang meringankan dan memberatkan,” katanya.
Dengan keputusan itu, terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan, sedang JPU mengaku masih pikir-pikir.
“Dari tiga opsi yang dibacakan hakim, terdakwa menerima sedangkan JPU memilih untuk berfikir terlebih dahulu,” pungkasnya. (JP/t.ag/RG4)
Editor : Redaksi