Posko Covid-19 Surabaya Permudah Warga Dapatkan Informasi RS hingga Ketersediaan Oksigen

bacasaja.id

BACASAJA.ID - Warga Kota Surabaya tidak perlu panik dan bingung ketika menemukan kasus Covid-19 atau varian Omicron.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) masih membuka posko Covid-19 di lantai 3 Kantor Satpol PP.

Baca juga: Apresiasi Langkah Pemkot Surabaya, Pegiat Anak Dorong SPARTA Perkuat Pencegahan Kekerasan dari Tingkat RT

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Kota Surabaya Ridwan Mubarun mengatakan, posko Covid-19 ini adalah untuk mempermudah warga serta petugas dalam melakukan pendataan dan pencegahan penyebaran virus tersebut.

“Selama masih ada pandemi Covid-19, posko ini berfungsi sebagai pusat informasi juga koordinasi terpadu sekaligus pengaduan dan penanganan serta pengolahan data Covid-19 di Kota Surabaya,” kata Ridwan, Senin (7/3/2022).

Di dalam posko Covid-19, BPBD Kota Surabaya mengoptimalkan informasi ketika masyarakat membutuhkan bantuan, mulai ketersediaan tempat perawatan pasien, rumah sakit (RS), ketersediaan oksigen juga terkait tempat isolasi.

Baca juga: Wali Kota Eri Tertibkan Pengolahan Sampah Ilegal di Keputih Surabaya, 32 Dump Truck Angkut Sisa Sampah ke TPA Benowo

Bukan itu saja, ketika ada RS di Kota Pahlawan yang membutuhkan bantuan, maka petugas yang berjaga di posko Covid-19 juga segera memberikan pelayanan.

Lantas siapa saja yang bertugas di dalam posko Covid-19?

Baca juga: Siapkan Wilayah Anda, Lomba Kampung Pancasila Siap Digelar September 2026

Ridwan menjelaskan, BPBD Kota Surabaya bekerjasama dengan jajaran Satpol PP, Dishub, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Korem 084/Brawijaya, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Bagpem dan Kesra.

“Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan bisa menghubungi contact person Posko Satgas Covid-19 Kota Surabaya di nomor telepon 031-5454922 atau Whatsapp di nomor 0811-3344-911,” pungkasnya. (PMK/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru