Ke Surabaya Lewat Suramadu tak Ber-KTP, Silahkan Putar Balik!

bacasaja.id
RAZIA: Petugas gabungan saat melakukan pengecekan identitas pengendara motor dari arah Madura menuju Surabaya. |Arry

BACASAJA.ID | Surabaya - Pemberlakuan penyekatan di pintu masuk Surabaya mulai diberlakukan. Seperti halnya di Jembatan Suramadu yang saat ini dilakukan hal itu untuk meminimalisir adanya kerumunan di tengah kota.

Pantauan di lokasi, terlihat ratusan pengendara motor dari arah Madura menuju Surabaya diberhentikan oleh petugas gabungan. Mereka diberhentikan untuk dicek identitasnya.

Wakapolres Tanjung Perak , Kompol Anggi Saputra Ibrahim mengatakan, razia tersebut dimulai sejak pukul 16.30 WIB. Pada jam tersebut para pengendara asal Madura sudah mulai ramai.

“Kita melakukan penyekatan menuju Surabaya khususnya dari Suramadu, sampai nanti menjelang dini hari. Kita lihat tadi volume masuk Kota Surabaya lumayan ramai,” kata Anggi, ketika berjaga di Pos Polisi Suramadu, Kamis, (31//12/2020).

Anggi mengatakan, sebanyak 663 personel gabungan disiagakan untuk proses penyekatan di Jembatan Suramadu. Selain itu di lokasi juga disiapkan mobil dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya.

"Petugas gabungan tersebut terdiri dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), BPB Linmas, serta Satpol PP Kota Surabaya," jelasnya.

Sementara itu, dari pemeriksaan yang dilakukan ketika pengendara dari arah Madura melintas tak membawa kartu identitas (KTP) Surabaya maka akan disita. Mereka diminta putar balik kembali menuju Madura.

"Bagi yang KTP-nya disita petugas, langsung diambil di Pos Polisi Suramadu. Jadi, mereka tidak bisa kabur dari razia dan langsung kembali ke daerah masing-masing,” ucapnya.

Anggi menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih memberlakukan pemeriksaan untuk lajur kendaraan dua saja. Sedangkan di lajur roda empat, tampak tidak ada penjagaan.

“Sementara kita fokuskan dulu di roda dua, karena volume kendaraan menjelang magrib ini di dominasi oleh roda dua. Kemudian kita fokuskan ke roda empat juga,” tutupnya.(Arry)

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru