BACASAJA.ID - Unit Reskrim Polsek Kedungwaru mengamankan Mujianto alias Rudi, warga Kabupaten Kediri.
Pasalnya Mujianto menggondol kacang ijo sebanyak 2 ton dari korbannya, Subandi (50) warga Madiun.
Baca juga: Dua Sales Perkosa Gadis Disabilitas di Kamar Kos, Begini Kondisi Korban Sekarang
Kapolres Tulungagung melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Muhammad Ansori saat dikonfirmasi mengatakan untuk memuluskan aksinya, Mujianto mengaku Bergelar Haji.
“Saat ditelpon ngakunya Haji Rudi, bukan Mujianto,” kata Ansori, Sabtu (2/4/22).
Ansori melanjutkan awalnya korban mendapat order dari H. Rudi alias Mujianto dari forum jual beli kacang hijau di media sosial pada 22 Maret 2022 lalu.
Lalu pelaku minta dikirimkan kacang hijau sebanyak 10 ton, dan akan dibayar ketika barang diterima.
Korban selanjutnya berangkat dari Madiun dengan menggunakan truk nopol AG 9242 UW.
“Diperjalanan pelaku telpon lagi meminta 2 ton kacang hijau diturunkan di Jalan Raya Boro Kecamatan Kedungwaru, sisanya dikirimkan ke kios di Pasar Ngemplak Tulungagung,” jelas Ansori.
Korban yang tidak curiga menuruti permintaan pelaku. 2 ton kacang hijau di turunkan di Jalan Raya Boro sekitar pukul 17.00 wib. Kacang hijau itu langsung diangkut menggunakan mobil grand max bak terbuka nopol AG 8542 AH.
Sisa kacang hijau sebanyak 8 ton lalu dikirimkan oleh korban ke kios yang telah disepakati.
Baca juga: Aksi Balap Liar Digulung Polres Tulungagung, 10 Motor Diamankan
“Sesampainya korban di Pasar Ngemplak, ternyata kios yang dimaksud tidak ada,” jelasnya.
Korban juga bertanya pada pedagang sekitar, dan kios yang dimaksud tidak pernah ada.
Korban lalu mencoba menghubungi pelaku, namun semua nomornya tak bisa dihubungi lagi.
Sadar menjadi korban penipuan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwaru pada keesokan harinya pukul 08.00.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga 33 juta rupiah.
Baca juga: Polres Tulungagung Tetapkan Enam Orang Pelaku Balap Liar Di JLS Tulungagung Sebagai Tersangka
Petugas pun bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Pelaku akhirnya dapat dibekuk pada hari itu juga di sebuah pasar di wilayah Pare Kabupaten Kediri.
Kacang hijau dan kendaraan yang digunakan masih utuh.
“Pelaku berhasil diamankan saat hendak menjual hasil kejahatannya,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal KUH Pidana pasal 362 dan 378, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (JP/t.ag).
Editor : Redaksi