Curi LPG Tetangga, Preman Kampung Diringkus Polisi

bacasaja.id
Pelaku pencurian LPG diamankan Polisi.

BACASAJA.ID - Edi (27) pelaku pencurian tabung gas elpiji tak berkutik ketika kediamannya didatangi polisi dari Polsek Pugung Tanggamus, Lampung. Edi merupakan pelaku pencurian tabung gas elpiji milik dua warga sekaligus yakni Mardiana ( 36) dan Agus (50) warga Pekon Rantau Tijang, kecamatan Pugung.

Kapolsek Pugung IPDA Okta Devi, tersangka ditangkap atas laporan para korban nya yang telah kehilangan empat tabung gas dihari yang sama

Baca juga: Seperti di Film, Polda Jatim Kirim Dua Pelaku Kriminal ke Akhirat Usai Kejar-Kejaran di Tol Sidoarjo

"Berdasarkan dua laporan tersebut, kemudian diketahui tabung gas berada ditangan tersangka sehingga ia diamankan ke Polsek Pugung pada pukul 08.00 Wib," ungkap Kapolsek, Jumat, (02/01/2021).

Devi mengatakan, tersangka merupakan pencuri kambuhan yang sering melakukan aksi pencurian didesa nya sehingga masyarakat selama ini sangat diresahkan.

Baca juga: Pantau Pangkalan LPG 3 Kilogram, Pemkot Surabaya Pastikan Aman hingga Lebaran Nanti

"Tersangka ini dikenal sangat meresahkan, Sering mencuri buah pisang bahkan pernah disidang tipiring di Pengadilan Negeri Kota Agung," ujarnya.

Devi menambahkan, Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut dan rekannya berinisial PE yang turut serta melakukan pencurian masih dalam ppengejaran.

Baca juga: Stok Elpiji di Surabaya Masih Cukup Pasca Kenaikan Harga LPG 3 kg

Terhadapnya dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Hen)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru